Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Mei 2026 | 01.10 WIB

Menang Gugatan SK DPW PPP Jabar di Pengadilan, PPP Ingatkan Tidak Boleh Ada Lagi Kegaduhan

Ilustrasi logo PPP - Image

Ilustrasi logo PPP

JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat. Pengadilan menilai perkara tersebut harus diselesaikam terlebih dahulu melalui internal partai.

Gugatan ini diajukan oleh Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani. Gugatan itu ditujukan terhadap DPP PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, serta Uu Ruzhanul Ulum.

Putusan pengadilan yang menolak gugatan tertuang dalam perkara Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst.

“Gugatan para penggugat di PN Jakpus diputus tidak dapat diterima karena belum menempuh penyelesaian sengketa internal partai,” ujar Kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif kepada wartawan, Rabu (27/5).

Dia menilai, PPP sudah dalam posisi kuat karena tiga kali gugatan kepengurusan tidak kalah. Dia berharap tidak ada lagi pihak yang membuat kegaduhan di internal partai.

“Ibarat main bola, gugatan ini merupakan hettrick bagi DPP PPP dengan skor 4-0. Sudah banyak gugatan yang berguguran, tetapi masih ada pihak-pihak yang mau diprovokasi untuk membuat kegaduhan di internal partai,” imbuhnya.

Melalui putusan ini, maka kepengurusan DPW PPP Jawa Barat di bawah kepemimpinan Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin sudah memiliki legalitas.

Syarif juga menyebut pertimbangan hakim mengacu pada ketentuan tim penyelesaian sengketa internal partai yang kedudukannya sama dengan Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto Putusan PK Nomor 128/PK/TUN/2023.

“Dengan keluarnya putusan ini, maka sudah jelas dan sah kepemimpinan DPW PPP Jawa Barat sesuai SK yang dikeluarkan DPP PPP, yakni Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin,” jelasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore