
Ilustrasi logo PPP
JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat. Pengadilan menilai perkara tersebut harus diselesaikam terlebih dahulu melalui internal partai.
Gugatan ini diajukan oleh Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani. Gugatan itu ditujukan terhadap DPP PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, serta Uu Ruzhanul Ulum.
Putusan pengadilan yang menolak gugatan tertuang dalam perkara Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst.
“Gugatan para penggugat di PN Jakpus diputus tidak dapat diterima karena belum menempuh penyelesaian sengketa internal partai,” ujar Kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif kepada wartawan, Rabu (27/5).
Dia menilai, PPP sudah dalam posisi kuat karena tiga kali gugatan kepengurusan tidak kalah. Dia berharap tidak ada lagi pihak yang membuat kegaduhan di internal partai.
“Ibarat main bola, gugatan ini merupakan hettrick bagi DPP PPP dengan skor 4-0. Sudah banyak gugatan yang berguguran, tetapi masih ada pihak-pihak yang mau diprovokasi untuk membuat kegaduhan di internal partai,” imbuhnya.
Melalui putusan ini, maka kepengurusan DPW PPP Jawa Barat di bawah kepemimpinan Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin sudah memiliki legalitas.
Syarif juga menyebut pertimbangan hakim mengacu pada ketentuan tim penyelesaian sengketa internal partai yang kedudukannya sama dengan Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto Putusan PK Nomor 128/PK/TUN/2023.
“Dengan keluarnya putusan ini, maka sudah jelas dan sah kepemimpinan DPW PPP Jawa Barat sesuai SK yang dikeluarkan DPP PPP, yakni Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin,” jelasnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
