Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 16.06 WIB

Akui Jadi Pengguna Sejak September 2025, Selebgram Makassar 15 Kali Beli Whip Pink

Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri menjelaskan hasil pemeriksaan selebgram berinisial APG di Bareskrim Polri. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri menjelaskan hasil pemeriksaan selebgram berinisial APG di Bareskrim Polri. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah memeriksa selebgram asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial APG. Kepada penyidik, perempuan berusia 22 tahun itu mengaku menggunakan gas nitrous oxide atau N20 merk Whip Pink sejak September 2025.

Menurut Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri, pemeriksaan APG berlangsung pada Selasa malam. Berdasar pantauan JawaPos.com di Bareskrim Polri, APG selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB.

”Rabu tanggal 3 Juni 2026, kami telah melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap salah seorang influencer berdomisili di Makassar dengan inisial APG, umur 22 tahun, yang sempat diduga kuat viral di salah satu platform media sosial,” kata dia kepada awak media.

Berdasar pemeriksaan tersebut, APG mengaku sudah menggunakan Whip Pink sejak September 2025. Namun, dia kemudian berhenti menggunakan barang yang kerap disebut gas tawa itu pada Januari 2026. Selama menggunakan Whip Pink, dia sudah melakukan transaksi jual beli sebanyak 15 kali.

”Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa sudah menggunakan ini sejak bulan September 2025 dan berhenti di bulan Januari 2026. Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” terang dia.

Meski begitu, sejauh ini penyidik belum mendapati temuan bahwa para pengguna Whip Pink itu melanggar aturan hukum. Sebab, gas tawa belum termasuk dalam golongan narkoba yang dilarang secara hukum di Indonesia. Namun, polisi memastikan akan terus berusaha mencegah peredarannya.

”Tentunya kami sudah melakukan penindakan, kami juga sudah melakukan penyitaan dan penggeledahan dengan jumlah barang bukti yang besar. Sampai saat ini kami terus memonitor apakah ini masih beredar di masyarakat. Tapi, insya Allah atas pertolongan Allah, mudah-mudahan sudah tidak beredar,” jelasnya.

Meski belum ditemukan unsur pelanggaran pidana oleh para pengguna Whip Pink, Fajri menekankan bahwa penyalahgunaan gas tawa itu bisa berdampak fatal. Efeknya juga mirip dengan penggunaan narkoba. Bisa menyebabkan penggunanya hilang kendali.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengembangkan penanganan kasus jual beli Whip Pink. Penyidik mendeteksi konsumen yang pernah membeli produk dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) itu ratusan kali. Karena itu, mereka memanggil 4 orang saksi. Termasuk seorang influencer media sosial (medsos) Instagram.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, masing-masing saksi berinisial RV, AM, CD, dan APG. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (22/5). Pemeriksaan itu sangat penting untuk memastikan ada tidaknya penyalahgunaan produk yang dikenal dengan sebutan gas tawa tersebut.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore