Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Mei 2026 | 18.26 WIB

Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Sawah Besar, Temukan Ribuan Tramadol dan Hexymer Siap Edar

Ilustrasi penggerebekan toko kosmetik yang ditemukan obat terlarang siap edar. (AI) - Image

Ilustrasi penggerebekan toko kosmetik yang ditemukan obat terlarang siap edar. (AI)

JawaPos.com - Sebuah toko kosmetik di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, digerebek polisi karena nekat menjual ribuan butir obat keras ilegal. Praktik terselubung ini akhirnya terbongkar setelah warga sekitar menaruh curiga dengan aktivitas di toko tersebut.

Aparat bergerak cepat melakukan penggerebekan setelah menerima laporan dari masyarakat. Benar saja, di balik etalase kosmetik, petugas justru menemukan ribuan butir obat keras siap edar yang biasa disalahgunakan.

Modus Toko Kosmetik di Sawah Besar

Penggerebekan ini berlangsung pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi langsung menyisir sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar langsung diamankan di lokasi kejadian. Kedua tersangka tersebut diketahui masing-masing berinisial M, 41, dan MY, 26.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut," ujar Kombes Pol Reynold, Minggu (31/5).

Ribuan Obat Keras Sitaan Polisi

Dari hasil penggeledahan di toko kosmetik tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras dari berbagai jenis. Modus menyamar sebagai penjual alat kecantikan ini sengaja dipilih pelaku untuk mengelabui warga dan petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, dan 85 butir alprazolam. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan senilai Rp 1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore