
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang populer disapa Abu Janda, resmi berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) atas dugaan kasus ujaran kebencian.
Laporan resmi ini buntut dari potongan video pidatonya yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Abu Janda diduga menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dengan label "barbar" saat berbicara di sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim pada Selasa (26/5).
Alasan DPP IKM Laporkan Abu Janda
Pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai hati masyarakat Minangkabau. Selain tidak bijak, ucapan tersebut dituding berpotensi memicu perpecahan sosial yang serius di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal DPP IKM Braditi Moulevey Rajo Mudo menegaskan, tindakan ini diambil demi kepastian hukum yang adil. Pria yang akrab disapa Levi ini juga menyinggung komitmen ketegasan hukum di era pemerintahan saat ini.
"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’," ujarnya saat pelaporan.
"Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," kata Levi.
Menilik Pasal Ujaran Kebencian yang Menjerat Abu Janda
Pidato kontroversial Abu Janda tersebut diduga kuat dilakukan di luar negeri. Karena alasan inilah, pihak IKM menjerat sang pegiat media sosial dengan pasal dalam KUHP Baru yang mengatur tentang ujaran kebencian lintas negara.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan jeratan hukum yang disiapkan untuk Abu Janda.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
