
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang populer disapa Abu Janda, resmi berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) atas dugaan kasus ujaran kebencian.
Laporan resmi ini buntut dari potongan video pidatonya yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Abu Janda diduga menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dengan label "barbar" saat berbicara di sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim pada Selasa (26/5).
Alasan DPP IKM Laporkan Abu Janda
Pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai hati masyarakat Minangkabau. Selain tidak bijak, ucapan tersebut dituding berpotensi memicu perpecahan sosial yang serius di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal DPP IKM Braditi Moulevey Rajo Mudo menegaskan, tindakan ini diambil demi kepastian hukum yang adil. Pria yang akrab disapa Levi ini juga menyinggung komitmen ketegasan hukum di era pemerintahan saat ini.
"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’," ujarnya saat pelaporan.
"Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," kata Levi.
Menilik Pasal Ujaran Kebencian yang Menjerat Abu Janda
Pidato kontroversial Abu Janda tersebut diduga kuat dilakukan di luar negeri. Karena alasan inilah, pihak IKM menjerat sang pegiat media sosial dengan pasal dalam KUHP Baru yang mengatur tentang ujaran kebencian lintas negara.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan jeratan hukum yang disiapkan untuk Abu Janda.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
