
Eks Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, resmi menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstrction of justice terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). (Dok/Kejagung)
JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada 2022. Kejagung langsung menahan Yeka Hendra Fatika selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung, pada Senin malam (25/5).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/5).
Kejagung menduga Yeka berperan dalam perubahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022. Dalam laporan tersebut terdapat rekomendasi mengenai pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan RI.
“Bahwa LHP Ombudsman RI nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh saudara YHF, seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor,” tutur Syarief.
Menurutnya, LHP tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam gugatan Tata Usaha Negara (TUN) maupun gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI. Dokumen itu juga disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan ontslag atau lepas dari tuntutan hukum terhadap terdakwa korporasi kasus CPO di Pengadilan Negeri, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menduga penyusunan LHP tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak korporasi yang tengah berperkara. Namun, Kejagung belum mengungkap nominal uang yang diduga diterima.
“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Yeka Hendra Fatika disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
