Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Mei 2026 | 18.36 WIB

Akui Curi Getah Karet Senilai Rp 1,76 Juta, Kakek Mujiran Minta Dimaafkan dan Dibebaskan

Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol. (Dok JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com – Mujiran,72, seorang kakek asal Lampung Selatan, mengakui dirinya telah mencuri dua karung getah karet milik PTPN I senilai Rp 1.760. 000 demi bisa membeli beras untuk makan istri dan cucunya. Namun demikian dia didakwa menggelapkan total 10 karung getah karet senilai Rp 8.800.000. Atas perbuatannya, Kakek Mujiran minta perbuatannya dimaafkan dan dibebaskan dari jeratan hukum. 

Tim kuasa hukum Mujiran, Arife Hidayatullah mengakui adanya perbuatan pidana yang dilakukan sang kakek. Namun, mengingat usianya tak lagi muda, dia berharap sang kakek dimaafkan perbuatannya, agar bisa memperbaiki kesalahannya dan hidup bebas bersama istri dan cucunya.

“Kita melihat posisi Kakek Mujiran layak dapatkan Restorative Justice (keadilan restoratif). Siapa yang menjamin Kakek Mujiran sehat di penjara dengan kondisi badan yang sudah lanjut usia. Ini kan orang renta,” kata Arief.

Di lain pihak perwakilan dari pihak SDM PTPN I, Angga Haris mengakui bahwa memang sudah ada surat permintaan damai yang dikirim ke kantornya. Kendati demikian, dia belum bisa memutuskan akan menyetujui atau tidak perihal pengajuan surat tersebut.

“Ada surat masuk, ada. Sudah dibalas. Sejauh ini kita serahakan kepada hukum yang sedang berkembang dulu. Untuk lebih lanjut kuasa hukum akan komunikasi dengan kantor kami,” tukasnya kepada awak media.

Awal mula perkara

Ihwal adanya perbuatan ini, awalnya pada Rabu (18/2), sekira pukul 04.30 WIB, Mujiran (terdakwa II) yang bekerja di PTPN I sebagai penyadap batang pohon karet di areal perkebunan karet PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, mulai bekerja menyadap pohon karet.

Usai kelar menyadap batang pohon karet, Mujiran lalu mengambil getah karet yang berada di dalam mangkok sadap, lalu memasukkannya ke dalam 1 (satu) karung plastik warna putih dengan berat kurang lebih 55 kg (lima puluh lima kilogram).

Bukannya disetorkan ke pihak tempatnya bekerja, Mujiran malah menyembunyikan getah karet tersebut di semak-semak yang berada di dalam areal perkebunan karet PTPN I, yang merupakan wilayah Mujiran menyadap karet. Setelah itu, Mujiran langsung pulang ke rumah.

Keesokan harinya, pada Kamis (19/2), sekira jam 04.30 WIB, Mujiran kembali menyadap dan mengumpulkan getah karet di areal perkebunan karet PTPN I dan menyembunyikannya di semak-semak seperti sebelumnya. Setelah selesai menyembunyikan getah karet tersebut, Mujiran pun kembali pulang ke rumah.

Usai menyembunyikan 2 (dua) karung getah karet, selanjutnya pada hari Sabtu (21/2), sekira jam 17.30 WIB, Mujiran datang ke rumah terdakwa Nur Wahid (Terdakwa II) yang beralamat di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Tujuannya untuk meminta tolong agar Nur Wahid mengambilkan getah karet milik PTPN I yang disembunyikan di semak-semak sebanyak 2 (dua) karung dan menjualkannya. Adapun kesepakatannya, apabila getah karet tersebut telah berhasil dijual, maka Mujirin akan membagi sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Nur Wahid.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore