Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Mei 2026 | 22.05 WIB

PTPN I Tempuh Restorative Justice untuk Kakek Mujiran setelah Teguran BP BUMN

Muhammad Agung Nugraha, Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7 dan Kuasa Hukum Mujiran, Tedy Purwoko telah melaksanakan kesepakatan perdamaian guna terciptanya keadilan restoratif. (Istimewa) - Image

Muhammad Agung Nugraha, Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7 dan Kuasa Hukum Mujiran, Tedy Purwoko telah melaksanakan kesepakatan perdamaian guna terciptanya keadilan restoratif. (Istimewa)

JawaPos.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I memastikan penyelesaian kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran, 74, akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Langkah ini diambil setelah adanya arahan dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.

Manajemen PTPN menyatakan penyelesaian secara kekeluargaan telah tercapai dalam kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut. Langkah itu disebut sebagai bagian dari pendekatan humanis dalam penanganan sengketa dengan masyarakat sekitar.

“Melalui mekanisme restorative justice sesuai arahan dari BP BUMN, kami berharap sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” demikian keterangan resmi manajemen PTPN.

Dalam langkah konkret, Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, dan Kuasa Hukum Mujiran, Tedy Purwoko, telah melaksanakan kesepakatan perdamaian guna terciptanya keadilan restorative bagi Kakek Mujran. 

Kakek Mujiran sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pengambilan sisa getah karet di area PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Kasus tersebut bermula pada Februari 2026 saat Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di kawasan perkebunan milik perusahaan negara itu.

Kasus itu kemudian berlanjut hingga tahap persidangan dan membuat Mujiran harus mendekam di penjara. Perkara tersebut memicu perhatian publik setelah ramai diperbincangkan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga lanjut usia.

Merespons polemik itu, Dony Oskaria melayangkan teguran keras kepada manajemen PTPN. Ia menilai penyelesaian persoalan dengan pendekatan hukum pidana telah mengesampingkan nilai kemanusiaan.
Dalam keterangannya, Dony mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat perusahaan negara yang harus hadir untuk kepentingan rakyat.

PTPN I menyebut pendekatan restorative justice sejatinya telah menjadi opsi sejak awal penanganan perkara. Namun, proses tersebut berjalan bersamaan dengan derasnya pemberitaan dan sorotan publik terhadap kasus tersebut.

Perusahaan juga menilai arahan dari BP BUMN dan Danantara menjadi momentum evaluasi terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.

“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” tulis manajemen PTPN.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore