Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Mei 2026 | 18.23 WIB

Kisah Pilu Kakek Mujiran, Duduk di Kursi Pesakitan Gegara Curi Getah Karet Demi Bisa Beli Beras untuk Istri dan Cucunya

Ilustrasi Kakek Mujiran.(AI) - Image

Ilustrasi Kakek Mujiran.(AI)

 

JawaPos.com – Nasib nahas menimpa Kakek Mujiran, 72 Tahun. Gegara mencuri getah karet milik PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Mujiran kini duduk di kursi pesakitan. Mujiran berharap perbuatannya dimaafkan, karena dia terpaksa melakukan perbuatan pidana itu agar bisa membeli beras untuk makan istri dan cucunya.

Awal Mula Peristiwa

Ihwal adanya perbuatan ini, awalnya pada Rabu (18/2), sekira pukul 04.30 WIB, Mujiran (terdakwa II) yang bekerja di PTPN I sebagai penyadap batang pohon karet di areal perkebunan karet PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, mulai bekerja menyadap pohon karet.

Usai kelar menyadap batang pohon karet, Mujiran lalu mengambil getah karet yang berada di dalam mangkok sadap, lalu memasukkannya ke dalam 1 (satu) karung plastik warna putih dengan berat kurang lebih 55 kg (lima puluh lima kilogram).

Bukannya disetorkan ke pihak tempatnya bekerja, Mujiran malah menyembunyikan getah karet tersebut di semak-semak yang berada di dalam areal perkebunan karet PTPN I, yang merupakan wilayah Mujiran menyadap karet. Setelah itu, Mujiran langsung pulang ke rumah.

Keesokan harinya, pada Kamis (19/2), sekira jam 04.30 WIB, Mujiran kembali menyadap dan mengumpulkan getah karet di areal perkebunan karet PTPN I dan menyembunyikannya di semak-semak seperti sebelumnya. Setelah selesai menyembunyikan getah karet tersebut, Mujiran pun kembali pulang ke rumah.

Usai menyembunyikan 2 (dua) karung getah karet, selanjutnya pada hari Sabtu (21/2), sekira jam 17.30 WIB, Mujiran datang ke rumah terdakwa Nur Wahid (Terdakwa II) yang beralamat di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Tujuannya untuk meminta tolong agar Nur Wahid mengambilkan getah karet milik PTPN I yang disembunyikan di semak-semak sebanyak 2 (dua) karung dan menjualkannya. Adapun kesepakatannya, apabila getah karet tersebut telah berhasil dijual, maka Mujirin akan membagi sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Nur Wahid.

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Tanpa berpikir Panjang, Nur Wahid pun menyetujuinya. Setelah Mujiran menunjukkan lokasi getah karet yang disembunyikannya kepada Nur Wahid, lalu Mujiran langsung pulang ke rumahnya.

Sebagai bentuk realisasi janjinya pada Mujiran, pada Minggu (22/2), sekira jam 02.30 WIB, Nur Wahid pergi menuju lokasi Mujiran menyembunyikan getah karet dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan Nomor Rangka yang rusak/keropos, Nomor Mesin JBE1E1225936 dan tanpa Nomor Polisi miliknya.

Lima belas menit kemudian, tepatnya pukul 02.45 WIB, Nur Wahid sampai, lalu membawa 2 (dua) karung getah karet tersebut menggunakan sepeda motornya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore