
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. (Nurul/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama, terungkap dalam sidang menerima aliran uang dari PT Blueray Cargo sebesar SGD 213.600. Atas fakta hukum tersebut, KPK diminta mengusut keterlibatan Djaka Budi dalam pusaran kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong KPK untuk mendalami dugaan penerimaan uang tersebut. Pasalnya, dugaan penerimaan uang terhadap Djaka Budi Utama muncul dalam fakta persidangan terdakwa bos PT Blueray Cargo, John Field.
"Wajib diperiksa. KPK berdosa jika tidak periksanya," kata Boyamin saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (22/5).
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama disebut-sebut dalam surat dakwaan. Djaka Budi diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha, salah satunya pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.
Boyamin menegaskan, munculnya fakta tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh penyidik dan Pimpinan KPK. Ia meminta lembaga antirasuah untuk proaktif dalam mengembangkan perkara kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
"Sudah ada di dakwaan dan bahkan ada pernyataan-pernyataan di depan pengadilan, bahwa ada dugaan aliran atau setoran kepada yang bersangkutan, ada kode-kodenya, soal itu nanti terbukti atau tidak ya harus diperiksa dulu," tegasnya.
Pegiat antikorupsi itu mengancam akan melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) jika tidak melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Djaka Budi Utama. Ia menekankan, keterangannya penting untuk mengonfirmasi munculnya fakta aliran uang terhadap Djaka Budi.
"Kalau tidak diperiksa, KPK berarti melanggar kode etik dan saya akan laporkan ke Dewas KPK," cetusnya.
Di sisi lain, Boyamin juga mendorong agar Djaka Budi Utama dipecat dari jabatan Dirjen Bea Cukai. Permintaan itu bukan tanpa alasan, Djaka Budi diduga telah melanggar kode etik atas kinerjanya lantaran melakukan pertemuan dengan pengusaha yang mempunyai latar belakang pelanggar hukum.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
