
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita, menegaskan bahwa pendapat yang disampaikannya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bersifat independen.
Pernyataan tersebut disampaikan Romli sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai dirinya memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut, karena anaknya tergabung dalam tim kuasa hukum Nadiem.
"Nah, ini suatu dilema buat saya. Integritas, masalahnya kan integritas. Buat jaksa yang mulia, tapi dia punya hak dia boleh menanyakan integritas saya," kata Romli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5).
Romli menilai tuntutan hukum terhadap Nadiem menunjukkan adanya keputusasaan dari pihak jaksa. Dalam perkara ini, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.
Menurut Romli, kasus dugaan korupsi Chromebook semestinya masuk ke ranah hukum administrasi. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait administrasi pemerintahan.
"Saya bilang ranah hukum administrasi karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Itu masalahnya, ya. Ya, makanya tuntutannya bentuk keputusasaan. Jelas, putus asa, ya," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, turut memberikan pandangannya terkait Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut.
Ia menilai, terdapat inkonsistensi antara LHA yang diajukan dengan penjelasan jaksa di persidangan mengenai perhitungan kerugian negara. Menurutnya, apabila jaksa memiliki perbedaan pandangan terhadap hasil audit yang dibuat sendiri, maka hal itu dapat melemahkan kedudukan LHA sebagai alat bukti.
"Ketika kita bicara mengenai masalah LHA kerugian negara, LHA kerugian negara ini kan adalah alat bukti yang digunakan dalam pengadilan. Artinya, kalau kita mengakui ini sebagai alat bukti, maka yang dituntut akan sama. Kan dalam praktiknya, jaksa itu punya perbedaan pendapat dengan LHA yang dibuatnya sendiri terkait dengan bagaimana kerugian negara itu dihitung," ujarnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
