
Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
JawaPos.com – Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dalam kasus pengadaan lahan Pertamina Energy Tower (PET) menuai perhatian publik.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim tidak hanya menaikkan hukuman penjara Luhur dari 1 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun, tetapi juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 348,69 miliar.
Keputusan itu menjadi sorotan karena pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mempertanyakan dasar hukum pembebanan uang pengganti tersebut. Menurutnya, terdapat persoalan mendasar terkait pihak yang sebenarnya menikmati hasil tindak pidana.
Baca Juga:Tragis! Kronologi Pria Tewas di Biliar Grogol Jakbar, Berawal dari Pacar Ditonjok Kasus Saling Tatap
"Membebankan uang pengganti kepada terdakwa (Luhur Budi Djatmiko) yang sama sekali tidak menikmati keuntungan apa pun dari tindak pidana yang didakwakan," kata Alex kepada wartawan, Senin (18/5).
Dalam perkara ini, pembayaran disebut diterima oleh pihak penjual lahan, yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa. Sementara itu, berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan tingkat pertama, Luhur dinilai tidak terbukti menerima maupun menikmati hasil transaksi tersebut.
Alex menilai, dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana uang pengganti seharusnya berkaitan dengan upaya pemulihan aset negara. Karena itu, pembebanannya perlu diarahkan kepada pihak yang memperoleh manfaat dari hasil tindak pidana.
Menurut dia, apabila kerugian negara berasal dari pembayaran harga tanah kepada perusahaan penjual, maka perlu dijelaskan alasan hukum mengapa kewajiban uang pengganti justru dibebankan kepada Luhur, bukan kepada pihak penerima dana.
“Suruh majelis hakimnya baca Pasal 18 Ayat 1 huruf b (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)," urai Alex.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
