Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Mei 2026 | 22.26 WIB

Ironi 2 Kasatnarkoba Terjerat Kasus Narkotika, Polda Kaltim Masih Lakukan Pemeriksaan

 

Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro.(Dok.JawaPos.com). 

JawaPos.com - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) belakangan ini menjadi sorotan. Bagaimana tidak, 2 orang kasatnarkoba malah terjerat kasus narkotika. Padahal mereka mestinya menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba, bukan malah terlibat dalam peredaran gelap barang haram tersebut.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro tidak menampik bahwa Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Yohanes Bonar Adiguna ditangkap atas keterlibatan dalam jaringan gelap peredaran narkoba. Sebelumnya, Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang juga sudah dibekuk dalam kasus serupa.

AKP Bonar diamankan oleh polisi dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim dan Bid Propam Polda Kaltim pada awal Mei 2026. Saat ini dia tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Kaltim sejak 2 Mei 2026.

Sementara AKP Deky sudah diproses hukum oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri). Dia diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba yang didalangi oleh seorang bandar bernama Ishak. Khusus AKP Bonar, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan. Polda Kaltim belum dapat membeberkan detail perkara secara menyeluruh.

”Kasat narkoba (Polres Kukar) baru penindakan masih dalam proses pemeriksaan di Polda. Karena masih dalam pemeriksaan kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ucap Irjen Endar dikutip dari pemberitaan Kaltim Post (Jawa Pos Group) pada Senin (18/5).

AKP Bonar diketahui baru menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kukar sejak Desember 2025. Dia bertugas menggantikan AKP Suyoko. Sebelum bertugas di Kukar, dia pernah menjabat sebagai Kapolsek Sungai Kunjang, Samarinda dan Kasat Reskrim Polres Bontang.

Berulang Kali Pesan Narkoba Jenis Etomidate

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu, paket tersebut hendak dikirim ke 2 wilayah berbeda. Yakni Tenggarong dan Balikpapan. Untuk mengetahui pihak yang mengambil barang haram tersebut, dia mengerahkan anak buahnya untuk melakukan control delivery.

Petugas kemudian memantau lokasi pengambilan paket di kedua daerah tersebut. Dari hasil pengawasan itu, polisi mengamankan seorang personel Polri berinisial AB. Dia kedapatan mengambil paket di kantor ekspedisi Tiki Tenggarong pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30WITA.

”Ketika paket dibuka bersama penyidik, ditemukan 20 buah etomidate di dalamnya,” kata Romylus dikutip dari pemberitaan Kaltim Pos pada Senin (18/5).

Kepada petugas, AB mengaku hanya diminta mengambil paket dan tidak mengetahui isi barang tersebut. Namun penyidik kemudian menemukan paket lain di Balikpapan dengan isi 50 buah etomidate. Sehingga secara keseluruhan otal barang bukti yang diamankan mencapai 70 buah etomidate.

Berdasar pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan keterkaitan antara AB dengan AKP Bonar. Polisi juga memperoleh informasi bahwa pengambilan paket serupa ternyata sudah beberapa kali dilakukan dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.

”Saudara AB mengaku sudah tiga kali mengambil paket dengan nama pengirim dari Medan dan penerima yang sama,” ujar Romylus

Atas temuan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Kaltim. Mereka kemudian mengamankan AKP Bonar pada 1 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 03.45 WITA. Semula, dia hanya diperiksa sebagai saksi. Namun setelah gelar perkara, statusnya naik menjadi tersangka.

AKP Bonar mengaku telah memesan barang tersebut dari Medan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain setelah muncul nama seseorang berinisial R di Jakarta dan H di Medan. Menurut penyidik, pengiriman etomidate tersebut sudah berlangsung sejak April lalu.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore