
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief alias Ibam Bersama istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Langkah hukum berani diambil oleh pihak Ibrahim Arief alias Ibam dalam menghadapi vonis kasus korupsi Chromebook. Tak sekadar menyatakan banding, tim kuasa hukum Ibam bakal mengajukan permohonan pemeriksaan ulang perkara secara menyeluruh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum Ibam Afrian Bondjol menuturkan, adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim anggota dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, merupakan modal kuat. Hal ini menunjukkan adanya keraguan besar dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama.
"Dan kita di kesempatan ini juga kita akan mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jadi kita tidak hanya minta banding, kita juga akan mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang perkara ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Afrian Bondjol di Jakarta Selatan, Rabu (13/5).
Baca Juga:Kakorlantas Irjen Agus Ingatkan Polantas Jaga Marwah Institusi, Beri Layanan Humanis kepada Rakyat
Menurutnya, pemeriksaan ulang ini memungkinkan Pengadilan Tinggi tidak hanya memeriksa berkas memori banding, tetapi juga memanggil kembali para saksi dan ahli.
"Nanti majelis akan periksa ulang saksi, dokumen, berkas, ahli yang dirasa perlu. Jadi kita minta jadi nanti seperti sidang di Pengadilan Negeri lagi," tambahnya.
Dasar Keraguan Hakim: Vonis Jauh di Bawah Tuntutan
Afrian menyoroti ketimpangan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim yang dianggapnya sebagai bentuk keragu-raguan. Sebagai informasi, Ibam dituntut 15 tahun penjara namun divonis 4 tahun penjara. Sementara untuk tuntutan lainnya sebesar 7,5 tahun, Ibam justru diputus nihil karena tidak terbukti.
"Artinya apa? Di sini ditambah ada dissenting dua orang hakim itu ya, artinya di sini ada keragu-raguan majelis di tingkat pertama dalam memutus perkara ini. Artinya apa? Ketika majelis ragu-ragu dalam memutus ya harusnya memberi keputusan bebas," tegas Afrian.
Ia meyakini bahwa dissenting opinion dari hakim Eryusman dan Andi Saputra adalah modal kuat untuk membalikkan keadaan di tingkat banding.
Ibam Kutip Pernyataan Presiden Prabowo: Jangan Ada Keraguan

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
