
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merespons vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan konsultannya Ibrahim Arief alias Ibam. Ia merasa sedih atas vonis hakim yang menyatakan Ibam diputus bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem sebelum menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (13/5).
"Oh, tadi saya sudah bilang, ya sangat menyedihkan ya untuk saya melihat keputusan tersebut. Tapi kita lihatlah, saya hormati proses hukum," kata Nadiem sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Baca Juga:Guru Ngaji di Surabaya yang Cabuli 7 Santri, Ternyata Pernah Melakukan Perbuatan Serupa pada 2021
Nadiem menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pertimbangan putusan kasus dugaan korupsi chromebook terhadap Ibam. Ia menegaskan, seharusnya Ibam dapat divonis bebas atas kasus tersebut.
"Tapi sepertinya dua hakim dari lima hakim itu sudah merasa harusnya dia bebas," ujarnya.
Nadiem menegaskan, adanya dissenting opinion tersebut memberikan sinyal terhadap fakta-fakta di persidangan bahwa pengadaan chromebook telah dilakukan sebagaimana mestinya.
"Jadi itu memberi harapanlah, suatu sinyal kuat gitu terhadap sebenarnya fakta persidangan udah sangat kuat. Ya, saya hanya bisa berdoa untuk Ibam dan keluarga," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam. Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Hakim menilai Ibam terbukti meyakinkan bersalah melakukan korupsi Chromebook. Dia dianggap merugikan keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam persidangan, Selasa (12/5).

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
