
Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam. Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara bila tidak dibayarkan.
Hakim menilai Ibam terbukti meyakinkan bersalah melakukan korupsi Chromebook. Dia dianggap merugikan keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah dalam persidangan, Selasa (12/5).
Meski begitu, terdapat dua hakim anggota yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan tersebut.
Baca Juga:KDM Buka Wacana Hapus Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, Ganti dengan Sistem Jalan Berbayar
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan Ibam harus menjalan tahanan di Rutan. Selama ini, Ibam diketahui hanya berstatus tahanan kota.
Hakim lantas membacakan pertimbangan hukum atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Ibrahim Arief. Hakim menyatakan, Ibam dinilai terbukti menguntungkan pribadi dan orang lain dari pengadaan chromebook.
"Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terpenuhi," kata Hakim membacakan pertimbangan hukum.
Hakim menyatakan, tercapainya pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management dari Google sebagai produk tunggal dinilai menguntungkan Google LLC dan jaringan prinsipal, serta distributor lokal yang menjadi mitra resminya.
Menurut Hakim, pengadaan tunggal tersebut dinilai menguntungkan Google dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
