Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Mei 2026 | 01.44 WIB

Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com) - Image

Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam. Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara bila tidak dibayarkan.

Hakim menilai Ibam terbukti meyakinkan bersalah melakukan korupsi Chromebook. Dia dianggap merugikan keuangan negara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah dalam persidangan, Selasa (12/5).

Meski begitu, terdapat dua hakim anggota yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan Ibam harus menjalan tahanan di Rutan. Selama ini, Ibam diketahui hanya berstatus tahanan kota.

Hakim lantas membacakan pertimbangan hukum atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Ibrahim Arief. Hakim menyatakan, Ibam dinilai terbukti menguntungkan pribadi dan orang lain dari pengadaan chromebook.

"Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terpenuhi," kata Hakim membacakan pertimbangan hukum.

Hakim menyatakan, tercapainya pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management dari Google sebagai produk tunggal dinilai menguntungkan Google LLC dan jaringan prinsipal, serta distributor lokal yang menjadi mitra resminya. 

Menurut Hakim, pengadaan tunggal tersebut dinilai menguntungkan Google dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore