Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Mei 2026 | 20.33 WIB

Nadiem Makarim Klaim Tak Pernah Putuskan Pengadaan Chromebook, Keputusan Selesai pada Level Dirjen

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklaim, tidak pernah memutuskan pengadaan laptop chromebook yang dituding jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Ia menegaskan, pengadaan laptop chromebook hanya sebatas pada level Direktur Jenderal (Dirjen). 

Menurutnya, keputusan pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek sejak era sebelum dirinya menjabat selalu diselesaikan pada level Dirjen.

"Dalam sejarah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal (Dirjen) maupun di level Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Nadiem saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Nadiem berdalih, proses persidangan justru mengaburkan fakta tersebut. Ia menegaskan, keputusan pengadaan chromebook hanya pada level Dirjen.

"Jadi, salah satu hal yang sangat saya sayangkan di dalam persidangan ini adalah terciptanya kekaburan, terciptanya kebingungan dari sebenarnya siapa wewenangnya siapa. Bukan opini, fakta dari yang tanda tangan mengenai kebijakan spek itu, yaitu Chrome atau Windows, tidak terletak di tingkat menteri. Itu adalah wewenang di level Direktur," tegasnya.

Nadiem menjelaskan, pada 2020, terdapat Surat Keputusan (SK) Dirjen untuk melakukan pengubahan spesifikasi laptop dalam program digitalisasi pendidikan. Pengubahan itu dilakukan hasil daripada bimbingan teknis (bimtek).

"Menteri tidak menandatangani, bukan hanya tidak menandatangani dokumentasi spek, menteri juga tidak pernah menandatangani penunjukan bimbingan teknis. Menteri tidak pernah menandatangani kajian," ujarnya.

Oleh karena itu, Nadiem menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani pemgadaan chromebook tersebut. Ia menyangkal tuduhan JPU yang selalu menyebut bahwa dirinya menyetujui dana alokasi khusus (DAK) pengadaan laptop chromebook ke berbagai daerah di Indonesia.

"Menteri tidak menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama saya menjabat," cetusnya.

Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore