
Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang banding Kerry Adrianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (7/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara bos PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto alias Kerry Riza, dengan menghadirkan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, sebagai saksi.
Dalam persidangan tersebut, Kerry menyoroti temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara akibat penyewaan terminal BBM milik OTM. Ia mempertanyakan apakah proses penyewaan itu dilakukan karena adanya tekanan maupun unsur balas budi.
“Di laporan BPK, terjadinya kerugian negara itu akibat adanya unsur penyimpangan, penyewaan OTM ini karena ditekan atau ada balas budi. Apakah iya atau tidak?” tanya Kerry dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (7/5).
Menanggapi hal itu, Hanung menegaskan penggunaan terminal BBM OTM tidak dilakukan di bawah tekanan apa pun. Menurutnya, seluruh proses telah mengikuti mekanisme resmi perusahaan, mulai dari penyusunan RJPP dan RKAP hingga mendapat persetujuan RUPS.
“Tidak betul, karena dalam sistem Pertamina RJPP disahkan oleh RUPS kemudian terkait RKAP itu pun disusun oleh Pertamina sebelum disampaikan ke RUPS, dipresentasikan ke dewan komisaris dan dipresentasikan oleh direksi kepada Menteri BUMN sehingga kemudian menjadi keputusan pemegang saham, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya,” tegas Hanung.
Hanung juga membantah adanya unsur balas budi dari Mohamad Riza Chalid. Ia menjelaskan bahwa keterangannya dalam proses penyidikan sebelumnya dipengaruhi kondisi psikologis yang lelah dan tertekan sehingga ada jawaban yang tidak sesuai fakta.
“Yang saya sampaikan terkait balas budi, sudah saya jelaskan bahwa saya diusulkan oleh Menteri BUMN dan Presiden. Itu [balas budi] adalah sebuah asumsi yang tidak mendasar bagaimana seseorang yang di luar sistem pemerintahan yang resmi bisa memposisikan seseorang menjadi direktur pemasaran dan niaga Pertamina karena yang angkat saya adalah Menteri BUMN,” ujarnya.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menilai klarifikasi Hanung dalam pledoi telah melemahkan dugaan adanya permufakatan jahat maupun penyimpangan dalam perkara tersebut.
“Tanpa adanya unsur tekanan atau konspirasi, maka interaksi antara para terdakwa harus dipandang sebagai interaksi bisnis normal yang tidak memiliki muatan pidana korupsi,” ucap Topo.
Ia juga menyebut penjelasan tersebut bertolak belakang dengan temuan audit BPK yang menyatakan tindakan terkait penyewaan terminal OTM menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
