
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pangkas hukuman mantan pejabat PT Pertamina (Persero), Kamis (9/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, menyatakan belum puas terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memangkas hukuman Gading menjadi 7 tahun penjara disertai denda Rp 500 juta. Vonis itu lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Gading, Hamdan Zoelva, mengatakan pengurangan hukuman tidak mengubah pandangan tim pembela yang tetap menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, kliennya seharusnya tidak dipidana apabila seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara menyeluruh.
"Walaupun ya pidana penjara diturunkan, namun kami tetap merasa tidak puas ya dengan putusan pengadilan ini," kata Hamdan Zoelva usai sidang putusan di PT DKI Jakarta, Kamis (9/7).
Hamdan meyakini, majelis hakim tingkat banding belum sepenuhnya mendalami fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi yang diajukan pihak terdakwa. Karena itu, ia menilai Gading semestinya dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum.
"Yang dari fakta-fakta itu ya harusnya terdakwa ini dibebaskan atau paling tidak dilepaskan dari segala tuntutan," ujarnya.
Selain itu, Hamdan mengungkapkan hasil eksaminasi yang dilakukan sejumlah guru besar dan pakar hukum dari berbagai fakultas hukum, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyimpulkan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak mengandung unsur pidana. Menurutnya, hasil kajian tersebut justru menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
"Dan lebih spesifik dilakukan oleh Fakultas Hukum UI ya ya, eksaminasi yang dilakukan oleh berbagai ahli hukum, ahli hukum pidana, ahli hukum perdata, ahli hukum administrasi negara, juga menyimpulkan yang sama, ini tidak ada pidananya. Ini adalah kriminalisasi," tuturnya.
Karena itu, Hamdan meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap perkara yang menjerat Gading bersama beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Muhammad Kerry Adrianto Riza serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati. Ia berharap, pemerintah melakukan evaluasi terhadap perkara yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyinggung penggeledahan belasan lokasi di Jakarta dan Bogor yang dilakukan Polri terkait dugaan korupsi dalam penanganan perkara yang menyeret nama petinggi Kejaksaan Agung. Menurutnya, perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara selama ini.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
