Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS Andrie Yunus.(Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertanyakan alasan atau motif 4 terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam persidangan hari ini (6/5). Pertanyaan muncul lantaran timeline aksi Andrie di Hotel Fairmont, Jakarta, dengan masuknya 4 terdakwa ke BAIS TNI cukup jauh.
Dalam sidang tersebut, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto selaku ketua majelis hakim sempat mempertanyakan awal perkenalan antara Komandan Detasmen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi dengan para terdakwa. Heri menyatakan bahwa para terdakwa pertama kali masuk BAIS TNI pada November 2025.
Fredy pun mengurut waktu sampai Maret tahun lalu. Saat itu, 4 personel BAIS TNI yang kini menjadi terdakwa belum bertugas di BAIS TNI. Sebab, Andrie menerobos masuk ke lokasi rapat dengan topik Revisi Undang-Undang (UU) TNI terjadi pada Maret 2025. Bahkan, mereka juga dipastikan tidak bertugas di Hotel Fairmont saat peristiwa itu terjadi.
”Kejadian (di Hotel) Fairmont kan Maret 2025, sedangkan terdakwa masuk (BAIS TNI) November 2025. Terus kemudian mereka aksi (penyiraman air keras) 12 Maret 2026, itu kan jauh banget,” ungkap Fredy.
Rangkaian peristiwa itu menjadi salah satu pertanyaan karena dalam surat dakwaan telah disampaikan bahwa para terdakwa beraksi atas dasar dendam. Mereka merasa tersinggung karena Andrie menerobos rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont. Alasan dan motif itu pula yang disampaikan oleh Heri sebagai atasan langsung para terdakwa.
”Mereka merasa tersinggung dengan kejadian penerobosan pada saat pelaksanaan rapat tentang (revisi) UU TNI,” imbuhnya.
Pertanyaan lain diajukan oleh majelis hakim kepada saksi Letkol Chk Alwi Hakim Nasution. Dia adalah Pabandya D 31 Pampers Direktorat B Bais TNI. Hakim mempertanyakan keterkaitan antara para terdakwa dengan Andrie yang mengkritisi proses revisi UU TNI serta berbagai isu lain terkait dengan UU baru tersebut.
”Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan Revisi UU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan (para terdakwa) hanya prajurit Denma?” tanya Fredy.
Namun Alwi tetap menjawab sesuai dengan surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Bahwa para terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan yang dilakukan oleh Andrie. Sehingga pada 12 Maret 2026 atau lebih kurang satu tahun setelah peristiwa penerobosan di Hotel Fairmont Jakarta, mereka menyiram korban menggunakan air keras.
”Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (revisi UU TNI), sehingga merasa sakit hati para terdakwa itu,” jawab Letkol Alwi.
Jawaban tersebut belum cukup bagi majelis hakim. Fredy lantas kembali bertanya dengan penegasan ada atau tidak perintah kepada para terdakwa.
”Bukan itu maksud saya, kan nggak ada hubungannya mereka dengan AY. Kan nggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?,” cecar hakim.
”Tidak ada (perintah) yang mulia,” jawab Alwi.
Hakim masih belum berhenti bertanya dan memastikan ada atau tidak operasi khusus di balik aksi para terdakwa.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
