Sidang Andrie di Militer, Koalisi Sipil Serukan Hak Tolak Kesaksian
JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil merespons keterangan ketua majelis persidangan perkara penyiraman air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). Menurut koalisi, Andrie berhak menolak memberikan kesaksian. Apalagi sebagai korban, Andrie menginginkan sidang berlangsung di pengadilan umum.
Melalui keterangan resmi pada Jumat (1/5), Bhatara Ibnu Reza sebagai salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan bahwa sejak awal Andrie menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer. Penolakan itu sudah disampaikan secara terbuka lewat sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026.
”Dan secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi,” kata Bhatara.
Karena itu, dia menilai sikap majelis hakim yang menyebut Andrie sebagai saksi korban dapat disanksi pidana bila tidak hadir dalam sidang adalah bentuk ancaman secara langsung. Jika itu dilakukan, maka Andrie akan menjadi korban untuk kedua kalinya. Padahal, saat ini Andrie sudah mendapat jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ancaman didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga saksi dan atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya.
”Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban. Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah,” ungkap Bhatara.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa publik sama sekali tidak mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasi dan mengusut atasan pelaku lapangan agar bertanggung jawab. Sebaliknya, TNI justru menggunakan dalih bahwa para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi kepada Andrie yang menerobos Fairmont Hotel tahun lalu.
”Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia,” ujarnya.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
