
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan Pimpinan KPK tidak perlu melepas jabatan sebelumnya saat terpilih sebagai pimpinan lembaga antirasuah. KPK menyebut, keputusan MK memberikan kepastian hukum.
"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (1/5).
Budi menjelaskan, putusan tersebut
tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga menjaga marwah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya.
Ia menegaskan, terpenting mampu menjaga integritas dan independensi. Hal itu
diperkuat oleh sistem kerja KPK yang menganut kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan.
Baca Juga:Ambisi Jefferson Silva Meledak! Gol Perdana Sinyal Bahaya Jelang Persebaya Surabaya Lawan PSBS Biak
Melalui mekanisme tersebut, lanjut Budi, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat.
"Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Putusan ini berdampak pada ketentuan bahwa pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan sepenuhnya melepaskan jabatan sebelumnya, melainkan cukup dinyatakan nonaktif selama menjabat.
Permohonan uji materi yang tercatat dalam perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 meminta MK menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan konstitusi.
Dalam amar putusannya, MK mengubah makna frasa tertentu dalam pasal tersebut. Kata “melepaskan” pada huruf i dimaknai menjadi “nonaktif dari”.

Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026, Bruno Moreira Siap Hadapi Teror Bonek!
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026, Kesempatan Terakhir Macan Kemayoran ke Semifinal
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
