Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com-Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan berlanjut ke tahap pembuktian pada Rabu, 6 Mei 2026. Agenda sidang berikutnya dipastikan akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang telah dicantumkan dalam surat dakwaan.
Kepastian itu disampaikan Oditur Militer, Mayor TNI Chk Wasinton Marpaung, usai sidang perdana yang digelar pada Rabu, 29 April 2026 , di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Menurut Wasinton, pihak oditurat militer telah menyiapkan delapan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan lanjutan.
Para saksi tersebut berasal dari unsur militer maupun sipil yang dinilai mengetahui peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. ’’Sidang berikutnya akan menghadirkan para saksi sebagaimana yang telah disampaikan dalam surat dakwaan, yaitu delapan orang saksi. Kemungkinan tanggal 6 Mei akan kita panggil untuk memberikan keteragan di persidangan secara terbuka untuk umum,” ujar Wasinton Marpaung selepas sidang.
Ia menjelaskan, sebagian saksi merupakan orang-orang yang berada di lokasi kejadian dan melihat langsung kondisi Andrie Yunus sesaat setelah peristiwa penyiraman terjadi. ’’Saksi berikut adalah saksi yang ada di TKP yang melihat kondisi Saudara Andri Yunus pascapenyiraman,” katanya.
Selain para saksi, pihak oditurat juga akan mengupayakan kehadiran korban dalam sidang lanjutan. Namun kehadiran Andrie Yunus masih bergantung pada kondisi kesehatan serta mekanisme perlindungan yang dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ’’Kemungkinan akan hadir, kita panggil lewat LPSK,” ujar Wasinton.
Empat Terdakwa Jalani Persidangan
Dalam perkara ini, empat anggota TNI menjadi terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka. Dalam sidang perdana, oditur militer membacakan bahwa motif para terdakwa diduga karena dendam pribadi. Para terdakwa disebut tidak terima karena korban dianggap telah menjelekkan nama institusi TNI. Adapun pasal yang dikenakan kepada para terdakwa disusun secara berlapis.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
