
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4). (Istimewa)
JawaPos.com – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam nota pembelaan (pledoi), Hari menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasua dugaan korupsi LNG Pertamina salah sasaran atau error in persona.
“Saya didakwa bukan karena merampok uang rakyat, bukan pula karena menerima suap, kickback, atau fasilitas haram lainnya,” kata Hari dalam persidangan, dikutip Selasa (21/4).
Hari menyatakan, keputusan yang diambilnya merupakan langkah strategis untuk ketahanan energi nasional. Ia mengklaim kebijakan tersebut justru memberikan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar USD 97,6 juta hingga Desember 2024.
Selain itu, ia menegaskan telah purna tugas sejak 28 November 2014. Karena itu, menurutnya, tidak relevan jika ia dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim terjadi pada 2020–2021.
Ia juga menjelaskan, kontrak Sales and Purchase Agreement (SPA) tahun 2013–2014 telah digantikan oleh kontrak baru (Amended & Restated SPA) pada 2015 yang dieksekusi oleh direksi setelah masa jabatannya berakhir.
“Jika kargo di masa pandemi dianggap merugikan, mengapa direksi dan manajemen yang mengeksekusi pembayaran pada 2020–2021 tidak dimintai pertanggungjawaban?” ujarnya.
Hari menilai perhitungan kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak akurat. Menurutnya, laporan tersebut hanya mengambil sampel 11 kargo yang merugi saat pandemi Covid-19 tanpa memperhitungkan keuntungan secara keseluruhan.
Ia juga mengutip kesaksian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut kontrak tersebut menguntungkan. Terkait tudingan ketiadaan kontrak back-to-back, Hari merujuk pada keterangan ahli Amien Sunaryadi yang menyatakan bahwa dalam bisnis LNG portofolio tidak ada kewajiban adanya kontrak tersebut, serta bukan indikasi mens rea.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
