
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai menjalani sidang perkara yang melilitnya. (Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dituntut masing-masing dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Selain Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan Sritex. Jaksa menilai, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit di tiga bank daerah menggunakan laporan keuangan yang tidak valid.
"Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip Selasa (21/4).
Dalam kasus ini, khusus bagi Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 677,43 miliar. Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayarkan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jaksa meyakini, ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa merugikan keuanga negara Rp 1,3 triliun atas kasus dugaan korupsi dalam pengajuan kredit Bank Usaha Milik Daerah (BUMD). Nominal kredit bermasalah tersebut terdiri atas Rp 502 miliar di Bank Jateng, Rp 671 miliar di Bank BJB, dan Rp 180 miliar di Bank DKI
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan disebutkan bahwa ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, menikmati hasil pidan, dan merugikan keuangan negara.
"Yang meringankan, belum pernah dihukum," tegas Jaksa.
Atas perbuatannya, mereka dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
