
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai menjalani sidang perkara yang melilitnya. (Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dituntut masing-masing dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Selain Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan Sritex. Jaksa menilai, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit di tiga bank daerah menggunakan laporan keuangan yang tidak valid.
"Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip Selasa (21/4).
Dalam kasus ini, khusus bagi Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 677,43 miliar. Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayarkan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jaksa meyakini, ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa merugikan keuanga negara Rp 1,3 triliun atas kasus dugaan korupsi dalam pengajuan kredit Bank Usaha Milik Daerah (BUMD). Nominal kredit bermasalah tersebut terdiri atas Rp 502 miliar di Bank Jateng, Rp 671 miliar di Bank BJB, dan Rp 180 miliar di Bank DKI
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan disebutkan bahwa ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, menikmati hasil pidan, dan merugikan keuangan negara.
"Yang meringankan, belum pernah dihukum," tegas Jaksa.
Atas perbuatannya, mereka dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022