
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini mayoritas pelaku korupsi didominasi oleh laki-laki. Hal itu terlihat dari data KPK sejak 2024 hingga 2025, sebanyak 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin didominasi laki-laki.
"Data penindakan KPK menunjukkan, sejak tahun 2004 hingga tahun 2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, terdiri dari 91% (1.742) laki-laki dan 9% (162) perempuan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (21/4).
Budi menjelaskan, pelaku utama dalam setiap praktik rasuah selalu melibatkan circle untuk menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Rachmat Irianto Jalani Operasi Lutut Kanan! Siap Menggila Bersama Persebaya Surabaya Musim Depan
"Dari beberapa perkara yang ditangani KPK tersebut, terungkap fenomena keterlibatan “circle” pelaku utama dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik," ucap Budi.
Ia mengungkap, circle berperan sejak awal proses perencanaan praktik korupsi, bersama-sama melakukan perbuatan, atau juga menjadi “layer” maupun perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang.
Ia mencontohkan, dalam perkara di Pemkab Pekalongan, ada dugaan konflik kepentingan. Bupati Fadia Arafiq diduga melalui keluarganya melakukan intervensi kepada para perangkat daerah, untuk memenangkan perusahaan keluarga Bupati dalam tender pengadaan.
"Selain itu, pihak keluarga juga diduga mendapatkan aliran uang hasil tindak pidana korupsi tersebut," ungkapnya.
Demikian halnya, dalam perkara di Pemkab Bekasi, yang melibatkan lingkaran keluarga, antara anak dan ayah. Dimana, Bupati Ade Kuswara Kunang melalui ayahnya H. M Kunang, diduga menerima ijon dari para pihak swasta di Kabupaten Bekasi.
"Sementara di Pemkab Tulungagung, alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja, yang melibatkan orang kepercayaan Bupati yakni ajudan atau ADC, yang diperintahkan untuk menagih dan mengepul “jatah” dari sejumlah perangkat daerah," tuturnya.
Selain itu, di Pemkab Cilacap, tindak pidana korupsi terjadi pada lingkaran relasi pekerjaan antara Bupati, Sekretaris Daerah, hingga Asisten Daerah, yang bersama-sama mengomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari Bupati.
Sedangkan pada perkara di Pemkab Ponorogo, diduga adanya praktik “balas jasa”, yang mana terdapat pemodal politik saat Bupati ikut kontestasi Pilkada 2024.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
