
Serah terima berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sudah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasar informasi yang tertuang dalam SIPP, perkara tersebut teregister sejak Jumat (17/4) dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.
Meski belum tertera nama majelis hakim dan jadwal sidang perkara tersebut, Pengadilan Militer Jakarta sudah mencantumkan status perkara tersebut. Saat diakses pada Senin (20/4), status perkara adalah penunjukkan panitera pengganti. Merujuk informasi pada SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, proses tersebut didahului penetapan majelis hakim.
Dalam SIPP tersebut juga dicantumkan 4 orang terdakwa yang sudah ditetapkan. Yakni terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka. Para terdakwa kini masih berada dalam tahanan.
”Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” bunyi dakwaan dalam perkara itu.
Baca Juga:Ustadz Solmed Buru Sejumlah Pengguna Media Sosial yang Mengaitkannya dengan Kasus Pelecehan Seksual
Sebagaimana telah disampaikan kepada publik, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus terbuka untuk umum. Rencananya sidang perdana kasus tersebut berlangsung pada 29 April mendatang. Untuk mengawal proses hukum terhadap 4 terdakwa yang berasal dari prajurit BAIS TNI, pihak pengadilan mengajak publik datang langsung.
”Tanggal 29 Pengadilan Militer (kasus Andrie Yunus) terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau nonton,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Kamis (16/4).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Fredy setelah menerima berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Dia menyampaikan bahwa seluruh keterangan saksi dan barang bukti akan diuji oleh majelis hakim dalam persidangan tersebut. Dia menjamin, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam persidangan kasus yang menyebabkan Andrie terancam kehilangan penglihatan mata kanan.
”Sekali lagi saya tegaskan bahwa persidangan kali ini terbuka. Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara, sehingga terbuka,” imbuhnya.
Sebelumnya, Oditurat Militer II-Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus hari ini. Dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkap motif 4 terdakwa adalah dendam pribadi.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
