
16 mahasiswa FH UI yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual saat disidang terbuka di hadapan mahasiswa FH UI. (TikTok ody)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif dalam merespons kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), khususnya yang melibatkan pelecehan seksual melalui percakapan grup digital mahasiswa.
Langkah proaktif ini dilakukan berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dapat memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan dari korban. Bahkan, tim LPSK pada 15–16 April 2026 tengah melakukan penelaahan dan pendalaman informasi, menemui sejumlah pihak di FH UI, termasuk Dekan Fakultas Hukum UI, Satgas PPKS Universitas Indonesia, perwakilan mahasiswa, dan kuasa hukum korban.
"Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, kepada wartawan, Jumat (17/4).
Baca Juga:Ramalan Zodiak Libra Besok 18 April 2026: Saatnya Bersinar Lewat Keseimbangan dan Keputusan Tepat!
Dalam proses pendalaman, lanjutnya, LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Selain itu, terdapat pula kekhawatiran akan pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain. Situasi ini dinilai dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan perkara.
Karena itu, ia memastikan LPSK hadir untuk menguatkan korban dan saksi agar berani mengungkapkan kasus ini, sehingga para korban mendapatkan haknya secara adil sesuai ketentuan hukum.
"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," ujarnya.
Baca Juga:Orang yang Secara Alami Tertarik pada Warna Netral Menunjukkan 7 Ciri Unik Ini Menurut Psikologi
Ia menjelaskan, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi, sepanjang terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.
Dalam konteks kasus ini, LPSK juga siap memberikan penjelasan langsung kepada para korban terkait bentuk perlindungan yang dapat diberikan, mulai dari jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan dalam proses hukum, hingga pemenuhan hak-hak prosedural.
"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," ujarnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
