
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring ke rumah tahanan, usai diamankan tim penyidika JAMPidsus Kejagung, Kamis (16/4). (Ryandi Zahdomo).
JawaPos.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut tuntas skandal korupsi di sektor pertambangan.
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), kini resmi mengenakan rompi merah muda setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025.
Rabu (25/4) malam, Tim penyidik melakukan penjemputan sekaligus penggeledahan di kediaman Hery untuk mencari bukti-bukti tambahan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyidikan mendalam.
"Kemudian untuk HS, itu HS memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam. Di rumah HS," ungkap Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status HS menjadi tersangka.
"Kemudian pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," tambah Syarief.
Kasus ini bermula dari masalah perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi oleh PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Bukannya mengikuti prosedur, PT TSHI justru mencari "jalan pintas" melalui Hery saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
Hery diduga menggunakan kewenangannya sebagai komisioner Ombudsman untuk mengintervensi kebijakan Kemenhut. Hasilnya, muncul koreksi dari Ombudsman yang memberikan keistimewaan kepada PT TSHI untuk menghitung sendiri beban yang harus mereka bayar ke negara.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
