
Sidang sengketa lahan hasil Lelang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa)
JawaPos.com–Dewi Saraswati, warga asal Banyumas, terpaksa menempuh jalur hukum setelah uang lelang yang dia setorkan kepada negara sejak 1996 tidak kunjung kembali. Setelah menanti selama 30 tahun tanpa kejelasan, dia resmi menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Kementerian BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini mencuat dalam persidangan yang digelar pada Rabu (15/4). Dewi merasa haknya sebagai pemenang lelang sah diabaikan negara, padahal seluruh kewajiban pembayaran telah dia penuhi tiga dekade silam.
Kasus ini bermula saat Dewi memenangkan lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto pada 1996. Saat itu, dia menyetorkan uang Rp 59 juta, nilai yang sangat signifikan pada masa tersebut.
Namun, persoalan muncul di kemudian hari. Meski Dewi mengantongi bukti sah, tiba-tiba terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama ahli waris pihak lain di atas objek lelang yang sama. Akibatnya, Dewi tidak bisa menguasai aset tersebut, sementara uangnya tak kunjung dikembalikan oleh instansi terkait.
Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, pihak penggugat membawa tumpukan dokumen asli sebagai bukti otentik. Mulai dari sertifikat kepemilikan 1996, risalah lelang resmi, hingga kuitansi pembayaran asli yang masih tersimpan rapi.
Kuasa hukum penggugat Djoko Susanto menegaskan, kliennya telah melakukan prosedur yang benar sesuai aturan negara.
Baca Juga: Besok Oditur Militer Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Pengadilan
”Kami menghadirkan bukti-bukti lengkap yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pemenang sah lelang dan telah menyetorkan uang kepada negara. Namun sampai hari ini, hak tersebut belum dipenuhi,” tegas Djoko Susanto.
Menurut Djoko, gugatan ini adalah langkah pamungkas karena upaya persuasif selama puluhan tahun tidak membuahkan hasil. Kliennya menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban nyata dari negara.
Dewi Saraswati, warga Desa Wangon, Banyumas, mengaku kecewa dengan birokrasi yang berbelit. Dia merasa terjepit di antara prosedur resmi negara yang ternyata tidak memberikan jaminan keamanan bagi pemenang lelang.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
