Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 April 2026 | 16.24 WIB

Tak Ingin Dipecat, Kepala OPD di Tulungagung Rela Ngutang Demi Penuhi Uang Pemerasan Bupati

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung terpaksa meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi, untuk memenuhi permintaan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Gatut diduga memeras para kepala OPD dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat tekanan. Akibatnya, para pejabat tersebut tidak memiliki pilihan selain menyiapkan uang yang diminta.

“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Senin (13/4).

Asep menjelaskan, apabila kepala OPD tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, surat pengunduran diri mereka dapat langsung diterbitkan. Kondisi ini membuat para pejabat tidak berdaya, karena seolah-olah mereka mengundurkan diri secara sukarela.

“Jika surat itu diterbitkan atau diperlihatkan kepada publik, seolah-olah yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai kepala OPD maupun sebagai ASN,” tegasnya.

Selain itu, ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, disebut rutin menagih setoran kepada para kepala OPD. Penagihan bahkan dilakukan beberapa kali dalam seminggu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, pada Sabtu (11/4).

Gatut diduga mulai menekan para pimpinan OPD setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan maupun status sebagai ASN apabila tidak mampu menjalankan tugas.

Surat tersebut sengaja tidak diisi tanggalnya dan diduga digunakan sebagai alat tekanan, termasuk saat para kepala OPD diminta memberikan setoran uang.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore