
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono bersama buah hati ketiganya, baby Aulia./ Instagram: ichasoebandono
JawaPos.com - Pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (2/4). Keduanya hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga merugikan korban dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Meski tidak menyampaikan keterangan secara terperinci, Dude mengakui bahwa dia dan istrinya hadir di Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Persisnya beberapa hal yang berkaitan dengan DSI. Dia pun tidak menampik pernah menjadi brand ambassador perusahaan tersebut.
”Iya betul, pertama kali dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kami, mudah-mudahan bisa bermanfaat,” kata Dude kepada awak media.
Berdasar keterangan Dude, dia menjalin kontrak dengan DSI sejak 2022-2025. Kontrak itu berlangsung selama 3 tahun dan kini sudah berakhir. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak pun menyampaikan hal yang sama.
”Hari ini dilakukan agenda pengambilan keterangan kepada beberapa saksi, saksi dalam penanganan perkara PT DSI, diantaranya adalah DH (Dude) dan istrinya A (Alyssa),” terang dia.
Sesuai dengan keterangan Dude, Ade Safri menyampaikan bahwa pasangan artis tersebut diperiksa karena pernah menjadi brand ambassador DSI dan ikut serta dalam promosi bisnis perusahaan tersebut. Dia memastikan, sejauh ini Dude dan Alyssa masih berstatus sebagai saksi.
”Karena dari fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik, dari beberapa keterangan saksi dan beberapa alat bukti yang lain, bahwa kedua saksi dimaksud pernah dilibatkan dalam promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” jelasnya.
Jenderal bintang satu Polri itu pun menegaskan kembali, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus DSI dan telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Nantinya hasil pemeriksaan terhadap Dude dan Alyssa akan disandingkan dengan keterangan serta barang bukti yang sudah diperoleh penyidik.
”Nanti kami akan lihat apa keterangan yang kami bisa dapat dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah didapatkan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mencegah tiga orang tersangka dalam kasus tersebut bepergian ke luar negeri. Pencegahan sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri sejak 5 Februari 2026. Mereka langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan para tersangka tidak meninggalkan Indonesia.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
