
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono bersama buah hati ketiganya, baby Aulia./ Instagram: ichasoebandono
JawaPos.com - Pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (2/4). Keduanya hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga merugikan korban dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Meski tidak menyampaikan keterangan secara terperinci, Dude mengakui bahwa dia dan istrinya hadir di Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Persisnya beberapa hal yang berkaitan dengan DSI. Dia pun tidak menampik pernah menjadi brand ambassador perusahaan tersebut.
”Iya betul, pertama kali dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kami, mudah-mudahan bisa bermanfaat,” kata Dude kepada awak media.
Berdasar keterangan Dude, dia menjalin kontrak dengan DSI sejak 2022-2025. Kontrak itu berlangsung selama 3 tahun dan kini sudah berakhir. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak pun menyampaikan hal yang sama.
”Hari ini dilakukan agenda pengambilan keterangan kepada beberapa saksi, saksi dalam penanganan perkara PT DSI, diantaranya adalah DH (Dude) dan istrinya A (Alyssa),” terang dia.
Sesuai dengan keterangan Dude, Ade Safri menyampaikan bahwa pasangan artis tersebut diperiksa karena pernah menjadi brand ambassador DSI dan ikut serta dalam promosi bisnis perusahaan tersebut. Dia memastikan, sejauh ini Dude dan Alyssa masih berstatus sebagai saksi.
”Karena dari fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik, dari beberapa keterangan saksi dan beberapa alat bukti yang lain, bahwa kedua saksi dimaksud pernah dilibatkan dalam promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” jelasnya.
Jenderal bintang satu Polri itu pun menegaskan kembali, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus DSI dan telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Nantinya hasil pemeriksaan terhadap Dude dan Alyssa akan disandingkan dengan keterangan serta barang bukti yang sudah diperoleh penyidik.
”Nanti kami akan lihat apa keterangan yang kami bisa dapat dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah didapatkan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mencegah tiga orang tersangka dalam kasus tersebut bepergian ke luar negeri. Pencegahan sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri sejak 5 Februari 2026. Mereka langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan para tersangka tidak meninggalkan Indonesia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
