
Tangkapan layar CCTV detik-detik aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras di Salemba, Jakarta Pusat. (Istimewa)
JawaPos.com - Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus tidak bisa dilepaskan dari dugaan keterlibatan institusi TNI. Ia menilai, kasus ini juga berkaitan erat dengan aktivitas advokasi yang dilakukan korban.
Menurut Riyadh, Andrie Yunus aktif dalam berbagai isu yang bersinggungan dengan militer, termasuk advokasi kebangkitan militerisme dan keterlibatan dalam pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dia (Andrie) terlibat dalam advokasi kebangkitan militerisme. Di Mahkamah Konstitusi, dia menjadi saksi sekaligus pemohon judicial review, baik formil maupun materiil terhadap UU TNI. Dia juga terlibat dalam advokasi UU Peradilan Militer serta menjadi bagian dari Komisi Pencari Fakta peristiwa Agustus, yang mengindikasikan adanya keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis (BAIS),” kata Riyadh di Jakarta, Rabu (1/4).
Riyadh juga menyoroti revisi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004, khususnya terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Ia menyatakan, BAIS merupakan intelijen strategis TNI yang bertugas mendeteksi dini ancaman terhadap kedaulatan negara. Karena itu, ia mempertanyakan relevansi keterlibatan BAIS dalam kasus Andrie Yunus.
“Pertanyaannya, apakah Andrie Yunus masuk dalam kategori ancaman terhadap kedaulatan negara? Dia hanya berkendara motor, bukan membawa senjata atau tank. Artinya, jika benar terlibat, maka ada penyimpangan dari tugas intelijen strategis TNI,” tegasnya.
Riyadh pun menegaskan, kasus ini tidak bisa dilihat sebagai peristiwa tunggal, melainkan bagian dari dinamika politik militer yang lebih luas, khususnya ketika terjadi pergeseran fungsi di luar ranah pertahanan.
Sebagai langkah konkret, ia mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), serta meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.
“Pertama, harus dibentuk TGPF. Kedua, aparat penegak hukum harus tegas. Saat ini prosesnya terkesan tertutup, publik tidak mengetahui secara jelas mengapa kasus ini tiba-tiba dilimpahkan dari kepolisian ke TNI,” jelasnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
