Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 Maret 2026, 18.12 WIB

Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Vonis Bebas terhadap Terdakwa Amsal Sitepu

Terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu mengadukan perkara yang menjerat dirinya kepada Komisi III DPR RI. (TV Parlemen) - Image

Terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu mengadukan perkara yang menjerat dirinya kepada Komisi III DPR RI. (TV Parlemen)

JawaPos.com - Komisi III DPR RI meminta agar majelis hakim mempertimbangkan putusan yang adil dalam perkara yang menjerat terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. Hal ini setelah Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Amsal Sitepu melalui video konferensi, Senin (30/3).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP baru," kata Habiburokhman membacakan kesimpulan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan, dalam konteks pekerjaan di industri kreatif, khususnya videografi, terdapat karakteristik khusus yang tidak dapat disamakan dengan sektor lain yang memiliki standar harga baku. Karena itu, pekerja kreatif tidak seharusnya hanya dihargai Rp 0.

“Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah," cetusnya.

Komisi III juga menyoroti bahwa tujuan utama pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara secara optimal.

“Dalam kasus Saudara Amsal Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar 202 juta rupiah, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara," tuturnya.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mengingatkan agar putusan pengadilan dalam perkara ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia. Karena itu, hakim diharapkan mampu menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Pristisitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," harapnya.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga mengajukan permohonan agar terdakwa dapat diberikan penangguhan penahanan selama proses hukum berlangsung.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore