
Aktivis Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang
JawaPos.com - Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3) turut mendapat atensi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas eksternal Polri itu mendorong agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan bahwa serangan terhadap Andrie merupakan ancaman serius. Bukan hanya terhadap Andrie sebagai pribadi, melainkan terhadap proses demokrasi. Mengingat, Andrie adalah aktivis yang bekerja untuk kemanusiaan dan masyarakat banyak.
”Serangan itu tidak semata-mata kekerasan biasa. Tapi, kekerasan yang memberikan pesan kondisi demokrasi kita. Karena yang dilakukan oleh saudara Andrie itu adalah kerja-kerja hak asasi manusia, kerja-kerja demokrasi, dan dalam konteks hak asasi manusia seharusnya dilindungi,” kata Anam kepada awak media.
Untuk itu, Kompolnas mendorong Polri mengungkap peristiwa tersebut. Pihaknya berharap Polri menangani kasus itu secara transparan dan akuntabel. Menurut dia itu sangat penting bagi korban, para aktivis di KontraS, maupun para pekerja hak asasi manusia.
”Kekerasan yang dialami oleh mereka adalah ancaman terhadap kondisi demokrasi kita dan mencerminkan bagaimana kondisi hak asasi manusia. Kepolisian berada dalam ruang yang penting untuk menunjukan bahwa negara hadir untuk memastikan kekerasan yang dialami oleh pekerja pekerja hak asasi manusia, oleh pegiat-pegiat demokrasi bisa diusut tuntas untuk kepentingan kita semua,” terang dia.
Anam pun menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi aksi kekerasan sehingga. Karena itu, kerja-kerja kepolisian dalam melawan kekerasan sama dengan upaya untuk menunjukan bahwa negara tidak kalah dengan kekerasan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa laporan polisi model A bernomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya sudah terbit. Dengan dasar laporan polisi itu, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memulai penanganan kasus tersebut.
”Dalam kesempatan ini yang perlu kami sampaikan bahwa bapak kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Isir kepada awak media pada Jumat (13/3).
Sebagai bentuk atensi tersebut, Polri sudah mengambil beberapa langkah terkait dengan kasus itu. Diantaranya penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengambilan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Dalam kasus tersebut, Polri menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat.
”Sebagaimana Pasal 467 ayat (2) dan atau 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
