
Polda Jatim ungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelatih bela diri kepada atlet perempuannya, Senin (9/3). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Nasib malang dialami seorang atlet bela diri perempuan asal Jawa Timur. Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelatihnya sendiri sejak September 2023 hingga Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur, Kompol Ruth Yeni, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelatih tersebut. Penyidik Ditres PPA-PPO Polda Jatim menetapkan pelatih bela diri berinisial WPC, laki-laki, 44 tahun, warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang memengaruhi konsentrasinya saat bertanding. Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pengurus internal.
"Jadi awalnya si atlet ini kan (mau) bertanding sebenarnya, (tetapi tidak fokus) merasa terganggu sehingga dia curhat sama pengurus yang lain. Setelah selesai pertandingan dan (korban) agak tenang, baru dilaporkan ke Polda Jatim," ucap Kompol Ruth, Senin (9/3).
Terkait modus operandi, ia menuturkan tersangka kerap memanfaatkan relasi kuasanya untuk melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban, ketika sedang mengikuti pertandingan bela diri di luar kota.
"Mungkin contohnya seperti pelukan, ya, dan perbuatan-perbuatan lainnya. Saya hanya memberikan gambaran secara umum. Dan rasanya korban ini sangat tidak nyaman dengan perlakuan ini," imbuhnya.
Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, tak menyebut secara spesifik cabang olahraga korban. Yang jelas, korban merupakan atlet nasional bela diri berusia 24 tahun.
"Kami tidak bisa memberikan spesifik tetapi adalah olahraga bela diri. (Tingkat apa, Bu?) Atlet ini adalah sudah tingkat Nasional, kita sampaikan atlet (bela diri) nasional," ujar Kombes Pol Ganis.
Selain menetapkan WPC sebagai tersangka, Ditres PPA-PPO Polda Jatim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur juga melakukan pendampingan psikologis korban.
"Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memenuhi kebutuhan (psikologis maupun psikis) korban. Mulai dari kebutuhan untuk pemulihan kondisi psikologinya, kebutuhan kesehatan, rumah aman," lanjutnya.
Dari tangan tersangka, Ditres PPA-PPO Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, 1 unit HP, SK pengangkatan atlet, SK pengurus Pemprov Jawa Timur, dan dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
Kini, tersangka WPC dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300.000.000. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, mendalami kemungkinan korban-korban lainnya," pungkas Ganis. (*)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
