
Polda Jatim ungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelatih bela diri kepada atlet perempuannya, Senin (9/3). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Nasib malang dialami seorang atlet bela diri perempuan asal Jawa Timur. Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelatihnya sendiri sejak September 2023 hingga Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur, Kompol Ruth Yeni, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelatih tersebut. Penyidik Ditres PPA-PPO Polda Jatim menetapkan pelatih bela diri berinisial WPC, laki-laki, 44 tahun, warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang memengaruhi konsentrasinya saat bertanding. Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pengurus internal.
"Jadi awalnya si atlet ini kan (mau) bertanding sebenarnya, (tetapi tidak fokus) merasa terganggu sehingga dia curhat sama pengurus yang lain. Setelah selesai pertandingan dan (korban) agak tenang, baru dilaporkan ke Polda Jatim," ucap Kompol Ruth, Senin (9/3).
Terkait modus operandi, ia menuturkan tersangka kerap memanfaatkan relasi kuasanya untuk melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban, ketika sedang mengikuti pertandingan bela diri di luar kota.
"Mungkin contohnya seperti pelukan, ya, dan perbuatan-perbuatan lainnya. Saya hanya memberikan gambaran secara umum. Dan rasanya korban ini sangat tidak nyaman dengan perlakuan ini," imbuhnya.
Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, tak menyebut secara spesifik cabang olahraga korban. Yang jelas, korban merupakan atlet nasional bela diri berusia 24 tahun.
"Kami tidak bisa memberikan spesifik tetapi adalah olahraga bela diri. (Tingkat apa, Bu?) Atlet ini adalah sudah tingkat Nasional, kita sampaikan atlet (bela diri) nasional," ujar Kombes Pol Ganis.
Selain menetapkan WPC sebagai tersangka, Ditres PPA-PPO Polda Jatim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur juga melakukan pendampingan psikologis korban.
"Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memenuhi kebutuhan (psikologis maupun psikis) korban. Mulai dari kebutuhan untuk pemulihan kondisi psikologinya, kebutuhan kesehatan, rumah aman," lanjutnya.
Dari tangan tersangka, Ditres PPA-PPO Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, 1 unit HP, SK pengangkatan atlet, SK pengurus Pemprov Jawa Timur, dan dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
Kini, tersangka WPC dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300.000.000. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, mendalami kemungkinan korban-korban lainnya," pungkas Ganis. (*)
