Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Maret 2026, 04.27 WIB

Dugaan Korupsi Gedung Cipta Karya Diselidiki Kejati DKI, Menteri PU Beberkan Pelanggaran Berat

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. (Ilham Wancoko/Jawa Pos) - Image

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Cipta Karya di Kementerian Pekerjaan Umum tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus tersebut muncul di tengah pengunduran diri dua pejabat setingkat direktur jenderal di lingkungan kementerian tersebut.

Selain dugaan korupsi, muncul pula isu pelanggaran berat yang terjadi di internal kementerian. Beberapa dugaan pelanggaran yang mencuat antara lain berkaitan dengan gratifikasi hingga dugaan pelanggaran asusila.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Ditangani Pidsus,” ujarnya ke awak media.

Meski demikian, Dapot belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi maupun detail perkara yang sedang ditangani. Informasi terkait dugaan korupsi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Gedung yang menjadi objek penyelidikan diketahui berada di kompleks Kementerian Pekerjaan Umum. Bangunan tersebut dikenal sebagai gedung pendopo yang berada di area kantor kementerian.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo tidak memberikan penjelasan rinci mengenai penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati DKI. Ia menyatakan tidak berada pada posisi untuk mengungkapkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya tidak pada posisi untuk mengumumkan hal itu. Nanti malah saya kena obstruction of justice. Jadi untuk hal itu, saya mohon maaf tidak berani menjawab,” kata Dody saat dimintai tanggapan di Gedung Pendopo Kementerian PU Jumat (7/3).

Dody menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan internal terhadap dua pejabat tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU sejak beberapa waktu lalu.

Namun pada tahap awal pemeriksaan, kedua pejabat tersebut memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu diambil sebelum kementerian menjatuhkan sanksi administratif lebih lanjut.

“Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam,” kata Dody saat dimintai keterangan.

Ia menambahkan bahwa pengunduran diri tersebut terjadi sebelum kementerian mengambil langkah pembebastugasan. Selain itu, pemberhentian tidak hormat juga dapat menjadi opsi sanksi yang harus diajukan kepada Presiden.

“Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” ujarnya.

Meski demikian, Dody tidak menjelaskan secara detail mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut. Ia menyebut seluruh temuan telah dirinci oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah mendapatkan persetujuan, laporan tersebut kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore