
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Cipta Karya di Kementerian Pekerjaan Umum tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus tersebut muncul di tengah pengunduran diri dua pejabat setingkat direktur jenderal di lingkungan kementerian tersebut.
Selain dugaan korupsi, muncul pula isu pelanggaran berat yang terjadi di internal kementerian. Beberapa dugaan pelanggaran yang mencuat antara lain berkaitan dengan gratifikasi hingga dugaan pelanggaran asusila.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Ditangani Pidsus,” ujarnya ke awak media.
Meski demikian, Dapot belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi maupun detail perkara yang sedang ditangani. Informasi terkait dugaan korupsi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Gedung yang menjadi objek penyelidikan diketahui berada di kompleks Kementerian Pekerjaan Umum. Bangunan tersebut dikenal sebagai gedung pendopo yang berada di area kantor kementerian.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo tidak memberikan penjelasan rinci mengenai penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati DKI. Ia menyatakan tidak berada pada posisi untuk mengungkapkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya tidak pada posisi untuk mengumumkan hal itu. Nanti malah saya kena obstruction of justice. Jadi untuk hal itu, saya mohon maaf tidak berani menjawab,” kata Dody saat dimintai tanggapan di Gedung Pendopo Kementerian PU Jumat (7/3).
Dody menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan internal terhadap dua pejabat tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU sejak beberapa waktu lalu.
Namun pada tahap awal pemeriksaan, kedua pejabat tersebut memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu diambil sebelum kementerian menjatuhkan sanksi administratif lebih lanjut.
“Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam,” kata Dody saat dimintai keterangan.
Ia menambahkan bahwa pengunduran diri tersebut terjadi sebelum kementerian mengambil langkah pembebastugasan. Selain itu, pemberhentian tidak hormat juga dapat menjadi opsi sanksi yang harus diajukan kepada Presiden.
“Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” ujarnya.
Meski demikian, Dody tidak menjelaskan secara detail mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut. Ia menyebut seluruh temuan telah dirinci oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah mendapatkan persetujuan, laporan tersebut kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022