
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mempertanyakan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Angka tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang disematkan kepada Nadiem Makarim.
Nadiem menilai, angka kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan JPU tersebut tidak berdasar.
“Saya hari ini sangat kecewa dan sedih bahwa kasus ini bisa sampai ke sini. Berdasarkan kesaksian di persidangan, angka kerugian Rp 2 triliun itu sebenarnya tidak ada,” kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Jumat (6/3).
Nadiem mengklaim, tidak terdapat kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek selama masa jabatannya.
Dalam dakwaan jaksa, kerugian keuangan negara disebut berasal dari dua komponen. Pertama, dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai Rp 621.387.678.730,00 atau sekitar Rp 621 miliar.
Baca Juga:Konflik AS-Iran Memanas, Pramono Anung Jamin Stok BBM Jakarta Aman: Tidak Ada Panic Buying!
Nadiem menyebut, harga yang dipermasalahkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Padahal para prinsipal dan distributor menyebut harga jual mereka saja ke distributor berada di kisaran Rp 4,3 juta sampai Rp 4,7 juta, bahkan ada yang Rp 5 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Alexander Vidi, prinsipal dari PT Dell Indonesia, dalam kesaksiannya di persidangan menyatakan bahwa perusahaannya justru mengalami defisit dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan matematis dan dokumen yang ada, perusahaan tetap harus membayar pabrik sesuai jumlah pesanan, sedangkan pembayaran dari distributor mengikuti dokumen Purchase Order (PO). Kondisi itu menyebabkan pihaknya mengalami kerugian secara riil.
“Jadi kalau ditanya secara riilnya, ya memang kita rugi, Pak,” ujar Alexander di persidangan, Kamis (5/3).
Alexander juga mempertanyakan asal-usul angka Rp 112 miliar dalam dakwaan yang disebut sebagai upaya memperkaya diri. Ia mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan angka tersebut.
“Saya tidak tahu hitungan angka Rp 112 miliar itu dari mana. Seharusnya kan ada datanya yang bisa diberikan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
