
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalan
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai sekitar Rp 622 miliar. Hal itu terungkap dalam tanggapan tim biro hukum KPK, menyikapi praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Penyidik Termohon (KPK) telah menerima surat dari BPK perihal penyampaian hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama RI, dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan para pihak terkait," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan.
Menurutnya, dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK terdapat temuan berupa penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023-2024.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166," ucapnya.
Karena itu, KPK menegaskan tindak pidana pada dugaan korupsi kuota haji telah memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-Undang KPK, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
KPK juga menegaskan, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi dua alat bukti, sebagai syarat penetapan tersangka. Karena itu, KPK meminta Hakim Tunggal Pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.
"Menyatakan permohonan error in objecto. Menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel," tegasnya.
Adapun, dalam permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas, meminta agar penyidikan KPK dinyatakan gugur. Permohonan praperadilan itu dibacakan tim kuasa hukum Yaqut di PN Jaksel, pada Selasa (3/3).
Tim pengacara Yaqut beralasan penetapan tersangka tidak menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) oleh Termohon (KPK) tidak memenuhi prosedur, karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru," ujar penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3).
Melissa juga menyebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut yang menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi berlaku.
"Sehingga penetapan tersangka a quo tidak sesuai prosedur penerapan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan. Konsekuensinya, penetapan tersangka a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pungkasnya.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
