Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Maret 2026, 03.31 WIB

Modus Guru TPQ Cabuli 7 Santriwati: Diajak Bercanda, Disuruh Memijit, Lalu Memangku dan Pegang Area Sensitif Korban

Ilustrasi pencabulan (FOTO: ISTIMEWA) - Image

Ilustrasi pencabulan (FOTO: ISTIMEWA)

JawaPos.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, bahwa HS, guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) yang sudah berstatus tersangka, tidak secara langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Adapun Modus HS dalam menjalankan aksi bejatnya terhadap santriwatinya, dilakukan secara bertahap dengan menggunakan relasi kuasa.

"Tidak secara langsung, namun secara bertahap, disamarkan dengan candaan, korban awalnya diminta untuk memijit," katanya, dilansir dari Antara, Rabu (4/3).

Ketika korban sudah terbiasa, pelaku memangku korban dan mulai memegang area sensitif korban.

"Saat ada salah satu korban mulai menyadari perbuatan pelaku yang tidak wajar, dia bercerita dengan temannya. Ternyata, temannya juga mendapat perlakuan yang sama," ucap dia.

Dari saling cerita, para korban mengadukan perbuatan pelaku ke orang tua masing-masing. Dari adanya aduan ini, orang tua korban melaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

Joko Jumadi, Ketua LPA Mataram yang turut hadir mendampingi Kepala Satreskrim Polresta Mataram dalam konferensi pers, membenarkan hal tersebut.

"Kasus ini memang awalnya dilaporkan melalui hotline LPA. Cukup lama kejadiannya. Awalnya satu orang (korban) dan berkembang menjadi tujuh," kata Joko.

Perbuatan asusila kategori pencabulan terhadap anak tersebut tercatat dari laporan tujuh korban yang terjadi dalam periode Februari 2023 hingga November 2024.

Lokus kejadian berada di TPQ di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang menjadi tempat tersangka HS mengajar para korban.

"Jadi, perbuatan cabul ini dilakukan di sela-sela korban setoran hafalan," ujarnya.

Setelah mendapat dukungan dari pihak LPA, ketujuh korban memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan cabul HS ke polisi.

"Laporannya baru awal Januari kemarin," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Joko memastikan bahwa dari tujuh korban ada yang kini sudah berusia dewasa. Secara psikologis, ia memastikan seluruh korban normal tanpa trauma.

Kini HS yang berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ditahan pihak kepolisian terhitung sejak Senin (2/3).

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore