
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Istimewa)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang melibatkan terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry Adrianto Riza, dan kawan-kawan. Pengajuan banding tersebut telah dilayangkan pada Jumat (27/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meskipun mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (1/3).
Meski demikian, Anang belum membeberkan alasan pengajuan banding tersebut.
“Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” tegasnya.
Sebelumnya, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto, divonis 15 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (27/2) dini hari. Selain hukuman penjara, Kerry juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa Kerry, yang merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan vonis.
Baca Juga:Puasa Ramadhan dan Kesehatan Mental : Benarkah Bisa Menurunkan Stres? Ini Kata Studi Psikologi
Majelis hakim menetapkan, apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggat yang ditentukan, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
Jika hasil penyitaan atau pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 alias Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
