Ketua komisi III DPR Habiburokhman pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/12/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutuk keras dugaan kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Syafei (NS), 12 tahun. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.
“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Syafei usia 12 tahun,” kata Habiburokhman dalam unggahan di media sosial Instagram, Minggu (22/2).
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal yang sesuai terhadap pelaku. Menurutnya, pelaku bisa terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.
“Kami meminta kepada Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Syafei. Ancaman hukumannya dalam pasal ini adalah 15 tahun penjara,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya kekerasan yang dilakukan secara berulang.
“Kami juga meminta kepada Polres selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak,” tegasnya.
Menurutnya, apabila terbukti kekerasan dilakukan secara berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi pemberat hukuman bagi pelaku.
“Kalau berkelanjutan, maka hal tersebut akan menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Syafei,” cetusnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan peristiwa dugaan penganiayaan yang berujung kematian tragis, NS, 12, bocah asal Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya. Sejak kasus itu heboh di tengah masyarakat, aparat kepolisian belum juga menetapkan tersangka.
Mengutip Radar Sukabumi (Jawa Pos Grup), Polres Sukabumi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasua kematian NS. Aparat kepolisian melakukan pendekatan scientific crime investigation demi kebenaran yang objektif dan berkeadilan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, polisi tidak akan tergesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta medis dan hukum terverifikasi.
“Kami ingin memastikan keadilan bagi almarhum berdasarkan fakta, bukan opini. Mohon masyarakat bersabar dan tidak terpancing spekulasi,” ujar Saiman.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
