
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Sabik/JawaPos.com)
JawaPos.com - Satu terangka kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial MY menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (13/2). Usai pemeriksaan tersebut, tersangka yang sempat beralasan sakit saat dipanggil pada Senin (9/2) itu langsung ditahan oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa MY yang tidak lain adalah mantan direktur DSI dijadwalkan menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB. Namun, dia baru tiba di Bareskrim Polri pukul 13.30 WIB.
”Dan dimulai pemeriksaan terhadap tersangka MY di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB,” kata Ade Safri dalam keterangan resmi hari ini (14/2).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada MY. Setelah pemeriksaan selain dilakukan, penyidik langsung menahan yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 99 dan 100 KUHAP. Oleh penyidik, MY ditahan selama 20 hari kedepan.
”Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Ade Safri pun menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berproses. Koordinasi Bareskrim Polri dengan Kejaksaan juga sudah berjalan. Dia menjamin, penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel sampai tuntas.
”Selain itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK, LPSK, dan JPU untuk mengoptimalkan upaya aset tracing yan saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata dia.
Tujuannya untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau hasil dari tindak pidana. Apabila sudah ditemukan, pihaknya akan mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dan memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
Sebelumnya, Ade Safri dan anak buahnya sudah menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (10/2). Kedua tersangka adalah bos DSI berinisial TA dan ARL. Mereka sudah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/2). Serupa dengan penahanan MY, TA dan ARL ditahan demi kepentingan penyidikan.
”Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Feb 2026,” ucap dia.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
