
Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan aturan ekspor sumber daya alam (SDA). Ia mengatakan, permendag tersebut akan memuat aturan untuk tiga komoditas strategis seperti minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara dan paduan besi atau feroalloy.
"Permendag-nya sudah ada. Jadi, kita buat tiga permendag-nya, permendag ketentuan ekspor. CPO kita buat sendiri, kemudian feroalloy sendiri, batu bara sendiri," kata Budi, dikutip Senin (8/6).
Budi menjelaskan aturan ekspor SDA dilakukan secara bertahap melalui masa transisi selama enam bulan, yang dimulai sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Ia menekankan bahwa permendag baru tidak akan mengubah seluruh aturan, persyaratan dan tata cara ekspor yang selama ini telah berjalan, termasuk kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk eksportir CPO.
"Aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir. DMO nggak berubah, jadi cuma pindah dari swasta ke BUMN ekspor atau PT DSI (Danantara Sumberdaya Indonesia)," jelasnya.
Baca Juga:Belum lewat DSI, Pelaku Usaha Masih Bisa Ekspor Sendiri Komoditas Strategis selama Masa Transisi
Mulai 1 Juni 2026 ekspor tiga komoditas strategis yakni minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy) akan dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor. Kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi selama enam bulan.
Pada tiga bulan pertama masa transisi, pelaku usaha yang selama ini menjalankan ekspor tetap dapat melakukan kegiatan seperti biasa. Namun, seluruh pelaporan nantinya dilakukan kepada DSI.
Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan kegiatan ekspornya pada DSI.
Ia menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor untuk ketiga komoditas tersebut wajib dilakukan oleh DSI.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
