
Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan aturan ekspor sumber daya alam (SDA). Ia mengatakan, permendag tersebut akan memuat aturan untuk tiga komoditas strategis seperti minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara dan paduan besi atau feroalloy.
"Permendag-nya sudah ada. Jadi, kita buat tiga permendag-nya, permendag ketentuan ekspor. CPO kita buat sendiri, kemudian feroalloy sendiri, batu bara sendiri," kata Budi, dikutip Senin (8/6).
Budi menjelaskan aturan ekspor SDA dilakukan secara bertahap melalui masa transisi selama enam bulan, yang dimulai sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Ia menekankan bahwa permendag baru tidak akan mengubah seluruh aturan, persyaratan dan tata cara ekspor yang selama ini telah berjalan, termasuk kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk eksportir CPO.
"Aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir. DMO nggak berubah, jadi cuma pindah dari swasta ke BUMN ekspor atau PT DSI (Danantara Sumberdaya Indonesia)," jelasnya.
Baca Juga:Belum lewat DSI, Pelaku Usaha Masih Bisa Ekspor Sendiri Komoditas Strategis selama Masa Transisi
Mulai 1 Juni 2026 ekspor tiga komoditas strategis yakni minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy) akan dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor. Kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi selama enam bulan.
Pada tiga bulan pertama masa transisi, pelaku usaha yang selama ini menjalankan ekspor tetap dapat melakukan kegiatan seperti biasa. Namun, seluruh pelaporan nantinya dilakukan kepada DSI.
Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan kegiatan ekspornya pada DSI.
Ia menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor untuk ketiga komoditas tersebut wajib dilakukan oleh DSI.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022