
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta saat melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany&Co di Plaza Senayan, Jakarta pada Rabu (11/2/2026). ANTARA
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah, Tiffany&Co, karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto dikutip Antara, Kamis (12/2).
Dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan Tiffany&Co.
Dia menyampaikan bahwa pemilik (owner) atau pihak manajemen perusahaan perhiasan tersebut bisa memberikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta.
Selain toko perhiasan Tiffany&Co di Plaza Senayan yang dilakukan penindakan, ada dua toko lainnya dari merek (brand) perhiasan kelas dunia itu di Plaza Indonesia dan Pasific Place.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta.
“Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 'outlet',” ungkapnya.
Penindakan tersebut menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan di kepabeanan maupun cukai.
“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di 'store' atau 'outlet' mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," katanya.
Siswo juga menegaskan, pihaknya akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak.
Apabila belum terdaftar, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka 'declare' ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali," katanya.
Dia menyampaikan kembali bahwa yang dilakukan ini adalah pengawasan dan masih dalam rangka administratif.
Siswo menjelaskan, sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
