
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Putra pengusaha minyak Riza Chalid, Kerry Andrianto, menanggapi status red notice yang diterbitkan terhadap ayahnya. Kerry menyebut sang ayah tidak memahami apa pun terkait kasus yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Beliau sebenarnya tidak tahu apa-apa soal penerbitan red notice itu. Saya sendiri juga tidak begitu mengerti prosesnya, pada prinsipnya sama seperti saya,” kata Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2).
Kerry mengklaim, dirinya maupun sang ayah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Ia mengklaim, hal itu tercermin dari keterangan para saksi yang telah dihadirkan selama persidangan.
“Saya tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Sudah ada 45 saksi yang diperiksa dan semuanya menyatakan saya tidak terlibat. Seperti yang sudah saya jelaskan, saya justru merasa heran,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah dikeluarkan dan disebarkan secara internasional.
Penerbitan red notice ini merupakan tindak lanjut atas status Riza Chalid sebagai buronan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026. Dengan demikian, Riza Chalid berstatus sebagai buronan internasional di 196 negara anggota Interpol.
“Interpol red notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2).
Terkait keberadaan Riza Chalid, Untung mengklaim aparat penegak hukum sudah memiliki informasi awal mengenai lokasi yang bersangkutan.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan demi kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada 10 Juli 2025.
Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan logistik energi.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Total tersangka sejauh ini mencapai 18 orang.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
