
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Putra pengusaha minyak Riza Chalid, Kerry Andrianto, menanggapi status red notice yang diterbitkan terhadap ayahnya. Kerry menyebut sang ayah tidak memahami apa pun terkait kasus yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Beliau sebenarnya tidak tahu apa-apa soal penerbitan red notice itu. Saya sendiri juga tidak begitu mengerti prosesnya, pada prinsipnya sama seperti saya,” kata Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2).
Kerry mengklaim, dirinya maupun sang ayah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Ia mengklaim, hal itu tercermin dari keterangan para saksi yang telah dihadirkan selama persidangan.
“Saya tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Sudah ada 45 saksi yang diperiksa dan semuanya menyatakan saya tidak terlibat. Seperti yang sudah saya jelaskan, saya justru merasa heran,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah dikeluarkan dan disebarkan secara internasional.
Penerbitan red notice ini merupakan tindak lanjut atas status Riza Chalid sebagai buronan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026. Dengan demikian, Riza Chalid berstatus sebagai buronan internasional di 196 negara anggota Interpol.
“Interpol red notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2).
Terkait keberadaan Riza Chalid, Untung mengklaim aparat penegak hukum sudah memiliki informasi awal mengenai lokasi yang bersangkutan.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan demi kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada 10 Juli 2025.
Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan logistik energi.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Total tersangka sejauh ini mencapai 18 orang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022