
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Putra pengusaha minyak Riza Chalid, Kerry Andrianto, menanggapi status red notice yang diterbitkan terhadap ayahnya. Kerry menyebut sang ayah tidak memahami apa pun terkait kasus yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Beliau sebenarnya tidak tahu apa-apa soal penerbitan red notice itu. Saya sendiri juga tidak begitu mengerti prosesnya, pada prinsipnya sama seperti saya,” kata Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2).
Kerry mengklaim, dirinya maupun sang ayah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Ia mengklaim, hal itu tercermin dari keterangan para saksi yang telah dihadirkan selama persidangan.
“Saya tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Sudah ada 45 saksi yang diperiksa dan semuanya menyatakan saya tidak terlibat. Seperti yang sudah saya jelaskan, saya justru merasa heran,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah dikeluarkan dan disebarkan secara internasional.
Penerbitan red notice ini merupakan tindak lanjut atas status Riza Chalid sebagai buronan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026. Dengan demikian, Riza Chalid berstatus sebagai buronan internasional di 196 negara anggota Interpol.
“Interpol red notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2).
Terkait keberadaan Riza Chalid, Untung mengklaim aparat penegak hukum sudah memiliki informasi awal mengenai lokasi yang bersangkutan.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan demi kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada 10 Juli 2025.
Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan logistik energi.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Total tersangka sejauh ini mencapai 18 orang.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
