
HINDARI TEROR KST: Proses evakuasi warga dan pekerja proyek dari Kenyam, Nguda, menuju Timika kemarin (8/2). (SATGAS CARTENZ)
JawaPos.com - Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan warga sipil di wilayah Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan memasuki babak baru. Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz menetapkan 2 pelaku berinisial OK dan IK yang ditangkap pada 2 Januari lalu sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam keterangan resmi yang diterima oleh awak media pada Kamis (29/1), Satgas Operasi Damai Cartenz menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka berlangsung di Jalan Sosial. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kedua pelaku diduga berkaitan dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI/Yahukimo Batalyon Sisibia.
”Penyidik mengungkap, tersangka OK diduga terlibat dalam 3 peristiwa kekerasan yang terjadi sepanjang 2025,” ungkap Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol Faizal Ramadhani.
Peristiwa kekerasan itu terdiri atas penganiayaan berat terhadap warga pendatang bernama Nurdin pada 1 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, pembunuhan terhadap Yohanes Entamoni pada 6 Agustus 2025 di Perumahan Kali WO, serta pembunuhan terhadap Ramli M pada 25 Desember 2025 di Jalan Sosial Kali Bonto, Dekai.
”Sementara itu, tersangka IK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Ramli M. Korban diketahui mengalami luka bacok fatal di bagian leher, luka pada punggung, serta luka sayat pada tangan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” terang dia.
Sepanjang proses penyidikan berlangsung, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Faizal memastikan, proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak tersangka.
”Pengembangan terhadap pelaku lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan,” tegasnya.
Menurut Faizal, penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional. Dia menekankan bahwa setiap tindakan melanggar hukum mengandung konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Apalagi bila sampai menghilangkan nyawa korban.
”Setiap tindakan kekerasan terhadap warga sipil adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tegas, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata dia.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
