
HINDARI TEROR KST: Proses evakuasi warga dan pekerja proyek dari Kenyam, Nguda, menuju Timika kemarin (8/2). (SATGAS CARTENZ)
JawaPos.com - Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan warga sipil di wilayah Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan memasuki babak baru. Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz menetapkan 2 pelaku berinisial OK dan IK yang ditangkap pada 2 Januari lalu sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam keterangan resmi yang diterima oleh awak media pada Kamis (29/1), Satgas Operasi Damai Cartenz menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka berlangsung di Jalan Sosial. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kedua pelaku diduga berkaitan dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI/Yahukimo Batalyon Sisibia.
”Penyidik mengungkap, tersangka OK diduga terlibat dalam 3 peristiwa kekerasan yang terjadi sepanjang 2025,” ungkap Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol Faizal Ramadhani.
Peristiwa kekerasan itu terdiri atas penganiayaan berat terhadap warga pendatang bernama Nurdin pada 1 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, pembunuhan terhadap Yohanes Entamoni pada 6 Agustus 2025 di Perumahan Kali WO, serta pembunuhan terhadap Ramli M pada 25 Desember 2025 di Jalan Sosial Kali Bonto, Dekai.
”Sementara itu, tersangka IK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Ramli M. Korban diketahui mengalami luka bacok fatal di bagian leher, luka pada punggung, serta luka sayat pada tangan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” terang dia.
Sepanjang proses penyidikan berlangsung, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Faizal memastikan, proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak tersangka.
”Pengembangan terhadap pelaku lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan,” tegasnya.
Menurut Faizal, penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional. Dia menekankan bahwa setiap tindakan melanggar hukum mengandung konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Apalagi bila sampai menghilangkan nyawa korban.
”Setiap tindakan kekerasan terhadap warga sipil adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tegas, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata dia.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
