
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M. Hanif Dhakiri. (Istimewa)
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara diam-diam memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Namun, mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) itu mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan penjadwalan ulang dilakukan karena Hanif tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (23/1). Pada saat itu, KPK tidak mengumumkan secara terbuka agenda pemeriksaan terhadap Hanif.
“Confirm, pada pekan lalu penyidik memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD selaku mantan Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait RPTKA,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1).
Menurut Budi, keterangan Hanif dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Sekretaris Jenderal Kemenaker, Hery Sudarmanto. KPK menduga Hery telah menerima sejumlah aliran dana terkait pengurusan RPTKA sejak periode sebelumnya, termasuk saat Hanif masih menjabat sebagai Menakertrans.
“Penyidik mendalami bagaimana proses pengurusan RPTKA pada saat itu, karena tersangka HS diduga telah menerima aliran uang dalam proses tersebut,” ucap Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap jadwal pemeriksaan terbaru terhadap Hanif. Budi menyebut, penjadwalan ulang masih menunggu kepastian dari tim penyidik.
“Untuk jadwal berikutnya, kami masih menunggu konfirmasi. Nanti jika sudah ditetapkan, akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka pada 5 Juni 2025 lalu. Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto.
Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni.
Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.
Kemudian, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Ia menyebut, total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar. (*)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
