
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M. Hanif Dhakiri. (Istimewa)
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara diam-diam memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Namun, mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) itu mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan penjadwalan ulang dilakukan karena Hanif tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (23/1). Pada saat itu, KPK tidak mengumumkan secara terbuka agenda pemeriksaan terhadap Hanif.
“Confirm, pada pekan lalu penyidik memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD selaku mantan Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait RPTKA,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1).
Menurut Budi, keterangan Hanif dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Sekretaris Jenderal Kemenaker, Hery Sudarmanto. KPK menduga Hery telah menerima sejumlah aliran dana terkait pengurusan RPTKA sejak periode sebelumnya, termasuk saat Hanif masih menjabat sebagai Menakertrans.
“Penyidik mendalami bagaimana proses pengurusan RPTKA pada saat itu, karena tersangka HS diduga telah menerima aliran uang dalam proses tersebut,” ucap Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap jadwal pemeriksaan terbaru terhadap Hanif. Budi menyebut, penjadwalan ulang masih menunggu kepastian dari tim penyidik.
“Untuk jadwal berikutnya, kami masih menunggu konfirmasi. Nanti jika sudah ditetapkan, akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka pada 5 Juni 2025 lalu. Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto.
Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni.
Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.
Kemudian, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Ia menyebut, total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar. (*)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
