
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (27/5). (IST)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos Maktour Travel, Fuah Hasan Masyhur (FHM), pada Senin (26/1). Fuad Hasan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Benar, hari ini Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin.
KPK mengimbau Fuad Hasan memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebab, keterangannya dianggap penting untuk menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
"Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini. Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap Fuad Hasan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Fuad Hasan sendiri telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Jadi, kita sama-sama tunggu kehadirannya," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
