Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12). (Istimewa)
JawaPos.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.
Hal itu disampaikan Kerry usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1) malam.
Kerry menegaskan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa angka Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara, melainkan pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
“Jadi yang angka Rp 2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya,” ujar Kerry.
Ia menyebut, terdapat berita acara serah terima terkait penyewaan terminal BBM tersebut. Dengan demikian, tidak ada pekerjaan fiktif sebagaimana yang didakwakan jaksa. Terlebih, terminal BBM tersebut hingga kini masih digunakan oleh Pertamina.
“Jadi tidak ada pekerjaan yang fiktif. Semua pekerjaan itu diakui oleh kedua belah pihak,” tegasnya.
Kerry pun menekankan, dalam perkara ini tidak terdapat unsur kerugian keuangan negara.
“Jadi, tolong diperhatikan ya, tidak ada kerugian negaranya di sini. Itu saja yang mau saya sampaikan,” cetusnya.
Pernyataan itu sekaligus menimpali fakta yang terungkap dalam persidangan. Pasalnya, Manajer Keuangan PT OTM, Nabila, yang dihadirkan sebagai saksi, menegaskan bahwa uang Rp 2,9 triliun yang diterima perusahaannya merupakan biaya penyewaan terminal BBM oleh Pertamina sejak 2014 hingga 2024.
“Dari nilai tersebut kami membayar pajak, biaya operasional terminal, listrik, gaji pegawai, perawatan, kredit bank beserta bunganya, termasuk asuransi,” jelas Nabila.
Sementara itu, kuasa hukum Kerry, Patra M Zen, menilai persidangan kembali menepis dakwaan jaksa terkait kerugian negara Rp 2,9 triliun. Menurutnya, nominal tersebut merupakan penerimaan PT OTM dari penyewaan terminal BBM, bukan kerugian negara.
“Biaya sewa itu untuk operasional, bayar pajak, gaji pegawai. Masa uang yang diterima lalu operasional dihitung sebagai kerugian negara?” klaimnya.
Patra menambahkan, terminal BBM OTM beroperasi selama 24 jam tanpa libur dan berperan penting dalam menjaga distribusi BBM nasional. Hingga kini, terminal tersebut juga masih digunakan oleh Pertamina.
“Bisa tersalur BBM sampai SPBU antara lain karena ada PT OTM. Dan hari ini masih dipakai, hari ini masih operasi,” pungkasnya.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
